Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sebagai wujud syukur dan komitmen dalam mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan penyaluran hewan qurban dalam rangka peringatan Hari Raya Iduladha 1447 H. Hewan qurban tersebut diserahkan secara langsung kepada pengurus Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, Serang, Banten.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial keluarga besar Kantor Pertanahan Kota Serang sekaligus upaya untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dengan lingkungan sekitar, khususnya masyarakat di lingkungan pesantren.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa momentum Iduladha menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk terus menumbuhkan nilai-nilai keikhlasan dan semangat berbagi dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui momentum Iduladha ini, kami berharap semangat berbagi dan pengabdian dapat terus tumbuh. Ini adalah wujud nyata implementasi nilai-nilai kemanusiaan yang kami bawa dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para penerima, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dengan masyarakat serta tokoh agama di wilayah Kota Serang. Pihak Kantor Pertanahan Kota Serang berharap, amal ibadah ini membawa keberkahan dan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.

Penyaluran hewan qurban ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Serang untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam urusan pertanahan, tetapi juga melalui aksi-aksi sosial yang berdampak nyata bagi lingkungan sekitar.

Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan layanan Kantor Pertanahan Kota Serang, masyarakat dapat menghubungi melalui saluran resmi berikut:

Situs Web: https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp: 0811 1068 0000
Instagram: @Kantorpertanahankotaserang
Facebook: Bpnkota Serang
Youtube: KantahKotaSerang
Tiktok: kantah.kotaserang
X (Twitter): kantah_kotser

#ATRBPNkinilebihbaik #ATRBPNmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:42 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru