Bantahan Dugaan Pembuatan AJB Tidak Jadi Jadi Oleh Mantan Staf Desa Sodong Ini Kata Sekdes Sodong di Perjelas

0
213

Penabanten.comTamgerang, Terkait ada pemberitaan yang sempat Viral beberapa waktu lalu tentang ada oknum Kepala Desa (Kades) Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang tentang pembuatan AKTA Jual Beli (AJB) diduga minta pungutan sebesar Rp 30 Juta.

Hal tersebut dibantah langsung oleh Mantan Staf Desa Sodong Mansuri, Ia mengungkapkan bahwa datang salah satu keluarga minta bantuan jasa untuk pembuatan AJB, sebelum membuat AJB saya pertanyakan ahli warisnya dulu dan mengatakan ahli warisnya mengaku ada dua orang ahli waris.

” Akta tersebut udah jadi dan dititipkan kecamatan (Tigaraksa,red) dan begitu ditanda tangan salah satu ahli waris ada yang menolak karena ada yang menolak kerena 3 ahli waris ada tertinggal berkas AJB pun kita gagalkan karena ada 3 ahli waris yang tertinggal,” ucapnya, Selasa (23/3/2021).

” setelah sekian lama alhamdulilah sekian lama salah satu ahli muncul meninta kembali uang yang sudah masuk dalam kwiatansi tidak terasa uang yang masuk secara bertahap dengan cara dicicil,” tambahnya.

Dana anggaran yang masuk pun sudah kami kembalikan, dan sisa anggaran itu pun sudah kami pakai untuk biaya pembuatan AJB, pengukuran serta biaya lainnya itu pun kami sudah rugi kalau harus pengembalian seluruh uang tersebut Jelas Mansuri

Hal senada dikatakan Sekdes Sodong Dendi diruanganya iya menjelaskan bahwa, penerbitan berita tersebut kami anggap tidak bealent karena tidak pernah ada konfirmasi kepada saya (pihak Desa Sodong) dan kami anggap berita itu masih sepihak.

” berita tersebut kami pihak Desa Sodong, kami anggap berita tersebut sepihak karena tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut,” sebutnya.

Soal AJB, kata Dendi, pembuatan AJB itu dari tahun 2014 silam dan Saya pun belum menjabat sebagai Seketaris Desa, saya masih menjadi kaur pemerintahan Desa sodong, Tandasnya

Dendi menjelaskan Persoalan ini sudah 7 ( Tujuh) Kali musyawarah, karena itu pun bukan siapa siapa adik kaka satu keluarga cuman tadi sebelum pengajuan AJB pak Samsuri haya mengajukan ada dua ahli waris yang dinyatakan tertera, setelah kami cek roscek kelapangan ada 5 ahli waris, Pihak Desa pun sangat berhati hati karena pernagkat desa harus detil data tersebut.

“Dendi menjelaskan AJB tidak Jadi karena ajuan Mansuri hak ahli waris 2 orang setelah cek lapangan hak ahli waris ada 5 orang” untuk terkait anggaran saya pribadi piyur tidak tau silahkan kembali di tanayak pak Smasuri bukan ki saling lempar tapi pak mansuri yang lebih tau jelanya,

” Masalah ini sudah masuk ke tiga kalinya,tandasnya ( Riska)

Tinggalkan Balasan