Penabanten.com, Kab. Serang – Pelaksanaan proyek pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan penyediaan PSU permukiman tersebut dikerjakan oleh pelaksana CV Raja Dilfa Barqi dengan nomor kontrak 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim3/2026 tertanggal 15 September 2026. Nilai kontrak proyek ini merogoh anggaran sebesar Rp188.380.000 dengan masa waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Kendati demikian, realisasi di lapangan justru memantik kekecewaan warga. Lemahnya koordinasi pihak pelaksana dengan perangkat lingkungan, desa, hingga kecamatan turut dipertanyakan, seiring minimnya pengawasan langsung dari instansi teknis terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikeluhkan Warga: Hasil Pekerjaan Pelat-pletot dan Picu Banjir
JM, salah seorang warga sekitar lokasi proyek yang didampingi warga lainnya, mengungkapkan kekesalannya kepada awak media terhadap kualitas bangunan drainase yang dinilai dikerjakan oleh tenaga amatiran.
“Harusnya proyek itu rampung dengan baik. Karena enggak sesuai, ini juga pembangunannya kan pelat-pletot gitu, enggak simetris gitu. Harusnya mah kan rata sama jalan, ada yang tinggi, yang rendah gitu. Kurang baguslah, pekerjaannya kayaknya amatiran, bukan profesional. Menurut petukang sini juga katanya kurang profesionalah,” ungkap JM, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, alih-alih memperlancar aliran air, keberadaan drainase yang dibangun justru menimbulkan masalah baru berupa genangan parah dan ancaman banjir di lingkungan warga.
“Dampaknya banjir, air gak lancar, awalnya mah ada sedikit genangan air, cuma enggak parah seperti saat ini. Cuma katanya ada warga minta dibikin saluran air biar tetap lancar. Tapi nyatanya ya mampet juga,” timpalnya.
Merespons kondisi tersebut, warga mendesak agar instansi pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum (Polda Banten dan KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengaudit kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta mutu material yang digunakan apakah telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Raja Dilfa Barqi maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan buruknya kualitas fisik drainase tersebut. Redaksi Penabanten.com terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (Red)


















