Diduga Tak Sesuai SOP, Galian Kabel FO Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

- Penulis

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pekerjaan galian kabel FO (Fiber Optik) yang dikerjakan di Daerah Sepatan,Kecamatan Sepatan,Kabupaten Tangerang , Banten terlihat mengabaikan faktor Keselamatan pengendara bermotor sepanjang jalan raya Gatot Subroto Sepatan.26-12-2020

Informasi yang didapat oleh awak media kegiatan galian Kabel optik dijalan raya milik Kabupaten sudah mendapat  Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang.

Walaupun sudah mendapat Rekomendasi (Ijin) , Namun Pelaksana diduga keras mengabaikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam surat ijin penggalian dan penempatan utilitas tersebut. 
Dilokasi pekerjaan awak media bertemu dengan aktivis Pantura, inisial BK
Ketika dimintai tanggapan atas pekerjaan galian FO , BK mengatakan,” Pihak Kami mencoba menghubungi melalui telpon ke pihak  Dinas PU kabupaten Tangerang, Namun di saat kami telpon nomornya tidak aktif, tujuan kami telpon untuk menyampaikan terkait proyek galian Kabel Optik, karna
Ada beberapa point yang  Saya catat dalam pekerjaan ini yang tidak dilaksanakan”,

Salahsatunya
Tidak adanya baliho disetiap lubang yang digali.
Tanah yang digali dibiarkan menumpuk dipinggir jalan.
Tidak Maksimalnya penggunaan Karung untuk menampung tanah yang telah digali.
Kedalaman lubang galian berkisar 80 Cm hingga 100 Cm, padahal dalam surat rekomendasi ketentuan kedalaman galian adalah 150 Cm dari permukaan tanah.
Tidak maksimalnya K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi pekerja galian tersebut.
Tidak adanya lampu penerangan yang digunakan di setiap titik lubang yang digali,” ungkap BK


Lebih lanjut BK mengatakan, “mengacu kepada Undang-undang tentang Jalan,nomor 38, tahun 2004 dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Jalan No 34 tahun 2006, Juga Permen (Peraturan Menteri ) PU nomor 20/PRT/Tahun 2010 tentang pemanfaatan pembangunan bagian jalan, Perda (Peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian Jalan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai persyaratan teknis yang diatur  Undang-Undang dan Peraturan tersebut”.

“Kedepannya pelaksana kegiatan penggalian kabel  bawah tanah seperti ini tidak usah lagi diberi ijin kegiatan”, Tandasnya.

( AT9/Team)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB