Diduga Melibatkan Anggota PPS dan Istri Bagi-Bagi Uang & APK, Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

- Penulis

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Nanang Supriatna pada Selasa (5/11) kemarin, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten karena diduga melakukan money politic, bagi-bagi kalender dan kerudung pada musim kampanye pilkada serentak 2024.

Dalam laporannya, kegiatan bagi-bagi uang, kalender serta kerudung tersebut melibatkan isteri serta salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Apenti.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Selasa 5 November 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi kalender, kerudung dan uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati Serang dan istrinya kepada warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Kegiatan ini melibatkan anggota PPS sebagai Tim Pemenangnya,” ujar Daddy Hartadi.

Menurutnya, bagi-bagi kerudung, kalender dan uang Rp50 ribu oleh Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati serta melibatkan anggota PPS dan Istrinya telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. “Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan Keterangan Saksi saat uang dibagikan, diduga di rumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan anggota PPS di  Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan Nanang Supriatna dari itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa disanksi pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 01 dibantu dengan anggota PPS Desa Junti.

“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Apa yang dilakukan oleh Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan Pak Nanang melibatkan istrinya tersebut diduga telah melanggar  Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan terkait anggota PPS yang terlibat ikut memfasilitasi rumahnya untuk acara tersebut dan kemudian membagi bagikan kalender, kerudung dan uang kepada warga Desa Junti di duga melanggar Kode etik sebagai Panita Pemungutan Suara yang telah diatur dalam Per KPU dan atau Perbawaslu,” ungkapnya.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru