Diduga Melibatkan Anggota PPS dan Istri Bagi-Bagi Uang & APK, Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Nanang Supriatna pada Selasa (5/11) kemarin, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten karena diduga melakukan money politic, bagi-bagi kalender dan kerudung pada musim kampanye pilkada serentak 2024.

Dalam laporannya, kegiatan bagi-bagi uang, kalender serta kerudung tersebut melibatkan isteri serta salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Apenti.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Selasa 5 November 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi kalender, kerudung dan uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati Serang dan istrinya kepada warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Kegiatan ini melibatkan anggota PPS sebagai Tim Pemenangnya,” ujar Daddy Hartadi.

Menurutnya, bagi-bagi kerudung, kalender dan uang Rp50 ribu oleh Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati serta melibatkan anggota PPS dan Istrinya telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. “Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan Keterangan Saksi saat uang dibagikan, diduga di rumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan anggota PPS di  Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan Nanang Supriatna dari itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa disanksi pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 01 dibantu dengan anggota PPS Desa Junti.

“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Apa yang dilakukan oleh Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan Pak Nanang melibatkan istrinya tersebut diduga telah melanggar  Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan terkait anggota PPS yang terlibat ikut memfasilitasi rumahnya untuk acara tersebut dan kemudian membagi bagikan kalender, kerudung dan uang kepada warga Desa Junti di duga melanggar Kode etik sebagai Panita Pemungutan Suara yang telah diatur dalam Per KPU dan atau Perbawaslu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen
Korem 064/MY Siap Kawal Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon
Diduga, Peredaran Obat Terlarang Jenis Eximer dan Tramadol Marak di Kalodran, Walantaka Tanpa Penindakan Tegas
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha
HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:20 WIB

Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:33 WIB

Korem 064/MY Siap Kawal Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:13 WIB

Diduga, Peredaran Obat Terlarang Jenis Eximer dan Tramadol Marak di Kalodran, Walantaka Tanpa Penindakan Tegas

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:49 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:18 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:07 WIB

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB