Diduga Melibatkan Anggota PPS dan Istri Bagi-Bagi Uang & APK, Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

0
10

Penabanten.com, Serang – Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Nanang Supriatna pada Selasa (5/11) kemarin, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten karena diduga melakukan money politic, bagi-bagi kalender dan kerudung pada musim kampanye pilkada serentak 2024.

Dalam laporannya, kegiatan bagi-bagi uang, kalender serta kerudung tersebut melibatkan isteri serta salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Apenti.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Selasa 5 November 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi kalender, kerudung dan uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati Serang dan istrinya kepada warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Kegiatan ini melibatkan anggota PPS sebagai Tim Pemenangnya,” ujar Daddy Hartadi.

Menurutnya, bagi-bagi kerudung, kalender dan uang Rp50 ribu oleh Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati serta melibatkan anggota PPS dan Istrinya telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. “Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan Keterangan Saksi saat uang dibagikan, diduga di rumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan anggota PPS di  Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan Nanang Supriatna dari itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa disanksi pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 01 dibantu dengan anggota PPS Desa Junti.

“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Apa yang dilakukan oleh Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan Pak Nanang melibatkan istrinya tersebut diduga telah melanggar  Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan terkait anggota PPS yang terlibat ikut memfasilitasi rumahnya untuk acara tersebut dan kemudian membagi bagikan kalender, kerudung dan uang kepada warga Desa Junti di duga melanggar Kode etik sebagai Panita Pemungutan Suara yang telah diatur dalam Per KPU dan atau Perbawaslu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan