Di Tangerang Masih Marak Lapak Penimbun BBM subsidi Jenis Solar

0
235


Penabanten.com, Tangerang – Mengulas terjadi Kamis 2/3/2023 tim gabungan TNI dan Tipiter Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan mengungkap lokasi atau lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, di Kota Serang tepatnya di link Kamaranggen Taman Baru RT 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota serang

Dari penemuan hingga pengerebekan tersebut ternyata tak membuat sejumlah pemain penimbun BBM jenis solar yang ada di daerah Blendung Kecamatan Benda diduga milik Tatang dan di daerah Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci milik Jon, seperti pemasok BBM ini tidak merasa takut, seperti sudah kebal hukum dan masih saja yang menjalankan aksi bisnis ilegal tersebut hingga semakin marak seperti di pemberitaan sejumlah media online.

Maraknya penimbun solar, Ketua YLPK PERARI Serang Timur Maulana saat di pinta keterangan mengatakan, Para pelaku pemasok BBM subsidi saat ini sudah bukan rahasia umum lagi, seperti sudah ada yang membekengi, mereka membeli solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi lalu mereka tampung setelah itu dijual ke industri dengan harga tinggi

“Terkait hal tersebut APH harus turun tangan karena ini sudah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Pasal 55 Setiap orang yang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Ujar nya

Tinggalkan Balasan