Penabanten.com – Evaluasi terhadap mekanisme elektoral di tanah air kembali mengemuka menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029. BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten (BSJB) menginisiasi forum diskusi bersama unsur masyarakat sipil dan akademisi guna menguji efektivitas sistem pemilu dalam menjawab kebutuhan demokrasi yang substantif, Jumat (23/10/2026).
Diskusi bertajuk “Sudahkah Sistem Pemilu Kita Menjawab Kebutuhan Demokrasi?” tersebut digelar secara hibrida di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (22/10/2026). Sedikitnya 80 peserta dari kalangan mahasiswa, pengamat, dan pegiat demokrasi turut ambil bagian, baik secara langsung di lokasi maupun melalui sambungan virtual Zoom.
Wakil Presiden Mahasiswa Untirta 2026 sekaligus Koordinator Isu BSJB, M. Oriza Sativa, menyampaikan bahwa forum ini dihadirkan untuk membedah arah pembaruan regulasi kepemiluan agar tata kelola pesta demokrasi tetap berada di jalur amanat Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Oriza, diskursus ini menjadi kian relevan seiring momentum dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Baginya, pemilu jangan sampai direduksi menjadi sekadar rutinitas administratif atau formalitas pemungutan suara di bilik suara, melainkan harus benar-benar menjamin kedaulatan hak politik serta menghadirkan keterwakilan rakyat yang nyata.
Forum tersebut menyoroti secara tajam sejumlah putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga wacana pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Rangkaian putusan ini dipandang akan mengubah lanskap syarat pencalonan, konfigurasi kelembagaan penyelenggara, hingga peta strategi partai politik peserta kontestasi.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diyakini dapat mereduksi beban teknis penyelenggara pemilu sekaligus meminimalisasi kompleksitas bagi pemilih untuk mengenal rekam jejak para kandidat secara lebih jernih. Kendati demikian, skema tersebut mensyaratkan kematangan regulasi, kalkulasi anggaran yang matang, serta kesiapan infrastruktur kelembagaan di daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BSJB menilai agenda revisi Undang-Undang Pemilu merupakan langkah mendesak dalam pembenahan kualitas demokrasi.
Perumusan payung hukum itu didesak untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan mahasiswa agar aturan baru yang lahir mampu menuntaskan aneka sengkarut di tataran empiris.
BSJB menegaskan hasil diskusi ini tidak akan berhenti sebagai arsip kajian akademis, melainkan menjadi basis gerakan moral dan advokasi berkelanjutan untuk mengawal desain sistem pemilu yang lebih transparan, adil, dan berintegritas menyongsong Pemilu 2029 mendatang. (Red)


















