Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Evaluasi terhadap mekanisme elektoral di tanah air kembali mengemuka menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029. BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten (BSJB) menginisiasi forum diskusi bersama unsur masyarakat sipil dan akademisi guna menguji efektivitas sistem pemilu dalam menjawab kebutuhan demokrasi yang substantif, Jumat (23/10/2026).

Diskusi bertajuk “Sudahkah Sistem Pemilu Kita Menjawab Kebutuhan Demokrasi?” tersebut digelar secara hibrida di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (22/10/2026). Sedikitnya 80 peserta dari kalangan mahasiswa, pengamat, dan pegiat demokrasi turut ambil bagian, baik secara langsung di lokasi maupun melalui sambungan virtual Zoom.

Wakil Presiden Mahasiswa Untirta 2026 sekaligus Koordinator Isu BSJB, M. Oriza Sativa, menyampaikan bahwa forum ini dihadirkan untuk membedah arah pembaruan regulasi kepemiluan agar tata kelola pesta demokrasi tetap berada di jalur amanat Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Oriza, diskursus ini menjadi kian relevan seiring momentum dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Baginya, pemilu jangan sampai direduksi menjadi sekadar rutinitas administratif atau formalitas pemungutan suara di bilik suara, melainkan harus benar-benar menjamin kedaulatan hak politik serta menghadirkan keterwakilan rakyat yang nyata.

Forum tersebut menyoroti secara tajam sejumlah putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga wacana pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Rangkaian putusan ini dipandang akan mengubah lanskap syarat pencalonan, konfigurasi kelembagaan penyelenggara, hingga peta strategi partai politik peserta kontestasi.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah diyakini dapat mereduksi beban teknis penyelenggara pemilu sekaligus meminimalisasi kompleksitas bagi pemilih untuk mengenal rekam jejak para kandidat secara lebih jernih. Kendati demikian, skema tersebut mensyaratkan kematangan regulasi, kalkulasi anggaran yang matang, serta kesiapan infrastruktur kelembagaan di daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BSJB menilai agenda revisi Undang-Undang Pemilu merupakan langkah mendesak dalam pembenahan kualitas demokrasi.

Perumusan payung hukum itu didesak untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan mahasiswa agar aturan baru yang lahir mampu menuntaskan aneka sengkarut di tataran empiris.

BSJB menegaskan hasil diskusi ini tidak akan berhenti sebagai arsip kajian akademis, melainkan menjadi basis gerakan moral dan advokasi berkelanjutan untuk mengawal desain sistem pemilu yang lebih transparan, adil, dan berintegritas menyongsong Pemilu 2029 mendatang. (Red)

Berita Terakait

LP-KPK Soroti Pengawasan BPD Desa Darmasari Terkait Program Ketapang dan BUMDes
Kasus Curas Di Picung Tigaraksa Tangerang Lanjut Persidangan di Pengadilan Tangerang, Korban (NKA) Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis
Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan
PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium
Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel
Ketua PBSR Sanan: Bau Busuk Bukan Alasan Proses Pengolahan, Kualitas Makanan Anak Tak Boleh Dikompromikan
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terakait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24 WIB

LP-KPK Soroti Pengawasan BPD Desa Darmasari Terkait Program Ketapang dan BUMDes

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Kasus Curas Di Picung Tigaraksa Tangerang Lanjut Persidangan di Pengadilan Tangerang, Korban (NKA) Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:50 WIB

PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Ketua PBSR Sanan: Bau Busuk Bukan Alasan Proses Pengolahan, Kualitas Makanan Anak Tak Boleh Dikompromikan

Berita Terabru