Penabanten.com, Jabung Lamting — Kepala Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Jauhari, menyampaikan bahwa tiga desa di Kecamatan Jabung memiliki tradisi adat Lampung yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Jauhari dalam sambutannya pada acara hajatan masyarakat, Jumat (23/10/2026).
Menurut Jauhari, pembatasan hiburan organ tunggal hingga pukul 17.00 WIB sulit diterapkan karena masyarakat masih menjalankan rangkaian kegiatan adat hingga malam.
Dalam sambutannya, Jauhari menyebut adanya toleransi penyelenggaraan organ tunggal hingga pukul 00.00 WIB, yang menurut keterangannya merupakan arahan Kapolres Lampung Timur.
“Kita punya adat Lampung, dari pagi sampai malam. Namun, perintah Bapak Kapolres jangan lewat dari jam 12 malam,” ujar Jauhari.
Jauhari menegaskan bahwa toleransi tersebut tidak boleh disalahgunakan. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas pernyataannya serta berharap masyarakat yang menggelar hajatan tidak dirugikan akibat ketidakjelasan penerapan aturan.
“Sebab saya sayang benar sama masyarakat saya yang ada di Kecamatan Jabung ini,” tegasnya.
Pernyataan Kades Negara Saka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum pembatasan hiburan di Lampung Timur.
Pasalnya, sebelumnya telah diterbitkan nota kesepakatan pembatasan penyelenggaraan hiburan pada 13 Oktober 2026.
Perbedaan antara batas waktu pukul 17.00 WIB dan toleransi hingga pukul 00.00 WIB perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.
Kapolres Lampung Timur dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diminta memberi toleransi tersebut karena adat yang menjadi dasar hukum atau merupakan kebijakan khusus untuk kegiatan adat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Lampung Timur mengenai pernyataan Jauhari tersebut belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.


















