Berkedok Toko Kosmetik Diduga Menjual Eksimer dan Tramadol Jenis Obat Golongan G

0
178

Penabanten.com, Tangerang – Berkedok toko kosmetik di duga kuat menjual jenis obat – obatan golongan G merk eksimer dan tramadol. Diduga penjualan jenis obat – obatan golongan G sudah berjalan kurang lebih lima tahun, berlokasi di Kampung Carang Pulang RT 005/002, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang – Banten.

Menurut keterangan penjaga toko kosmetik inisial PT saat dikonfirmasi awak media, dirinya mengatakan saya hanya sebagai penjaga toko. Toko ini memang sudah berdiri beberapa tahun dan memang benar di sini menjual pil eksimer dan tramadol.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media konfirmasi Kepala Desa Wanarkerta, Tumpang Sugian biasa akrab disapa LTS via pesan singkat WhatsApp. Kepala Desa Wanakerta, LTS via Voice Note WhatsApp mengatakan saya enggak tau masalah itu sama sekali, enggak tau tempatnya dimana itu eximer.

“Silahkan saja lidik, saya enggak tau keberadaan pengedaran obat jenis golongan G yang berkedok toko kosmetik di Carang Pulang. Silahkan kalau tau mah, enggak usah harus ke saya,” tutur LTS kepada awak media, Kamis (06/10/2022).

Telah tercantum dalam Pasal 197 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.

Selain itu, Pasal 198 berbunyi “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.

( Team )

Tinggalkan Balasan