Belasan Warga Lengkong Kulon Menderita Kini Berujung Di MABES POLRI

0
140

Penabanten.com, Sebanyak 13 ahli waris Warga Lengkong Kulon Pagedangan Kabupaten Tangerang diantaranya Azaz Alamsyah dan Suhendrik yang belasan tahun tanpa rimba telah berjuang menginginkan haknya sebagai ahli waris, namun tak kunjung ada kejelasan, kini mulai terang benderang saat didampingi Kuasa Hukum S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI), Suhendrik telah melakukan Laporan ke POLDA Metro Jaya pada 23 Maret 2023 dengan nomor STTLP/B/1577/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Azaz Alamsyah melakukan laporan ke MABES POLRI pada 18 April 2023 nomor STTL/148/IV/2023/BARESKRIM.


Kuasa Hukum S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) bersama Drs. Arih Sinulingga, S.H., M.H, Ramayati Brahmana, S.H., M.H, Ferdy P.Gaus, S.H, Prananta Garcia, S.H, Jemis Bangun, S.H .risiki kaeng SH dan Rosmaniar Rajagukguk “ kami akan terus berjuang untuk puluhan warga Lengkong Kulon sebagai Kliennya hingga tuntas dan ahli waris mendapatkan hak nya “ Tegas .. S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M.


S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M menjelaskan pelapor memiliki hak sebagai ahli waris atas seluas tanah yang dimilikinya, dalam laporannya tertulis tentang peristiwa tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP antara tahun 2015 sampai tahun 2023.


Azaz Alamsyah berharap, sebagai ahli waris segera dituntaskan dan segera mendapatkan hak nya, “ Terima kasih kepada para kuasa hukum yang mau membantu kami Warga Lengkong Kulon hingga masalah ini sampai ke MABES POLRI “ ucap Azaz Alamsyah.


Dalam laporan yang dilakukan Suhendrik, tertulis bahwa dugaan adanya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal penggelapan dan penggelapan ha katas benda tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa ijin / pasal 372 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

– end

Tinggalkan Balasan