Penabanten.com, Pandeglang — Aktivis Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (GRPM) mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk memeriksa pelaksanaan proyek program Revitalisasi di SDN Padaherang 3, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Inisiator GRPM, Rohmat, menilai pelaksanaan pembangunan tersebut menyalahi aturan teknis yang berlaku. Pekerjaan diduga dikelola secara sepihak oleh kepala sekolah, bukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pengelolaan mandiri tanpa panitia ini mencakup pengadaan material hingga pembayaran hari orang kerja (HOK). Selain itu, para pekerja di lokasi terpantau mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Rohmat menjelaskan bahwa regulasi telah menetapkan P2SP sebagai tim tingkat sekolah yang bertugas mengelola dana bantuan secara swakelola, mulai dari menyusun dokumen teknis, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga membuka rekening khusus sekolah untuk pencairan dana secara transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika P2SP tidak difungsikan oleh oknum kepala sekolah, lantas siapa yang akan bertanggung jawab apabila kualitas fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi RAB?” ujar Rohmat.
Rohmat menambahkan, proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.118.599.900 tersebut diduga sarat penyelewengan dan mengabaikan petunjuk teknis.
“Pelaksanaan fisik dikerjakan sendiri tanpa melibatkan panitia maupun komite sekolah. Kami menduga ada penggelembungan anggaran (mark-up). Bahkan, oknum kepala sekolah sempat mengaku kepada awak media mengenai adanya aliran dana sebesar 30 persen dari total anggaran yang masuk ke oknum perantara jalur aspirasi,” tutur Rohmat, Senin (21/09/2026).
Keterangan senada disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang tercatat dalam kepanitiaan. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah memegang kendali penuh atas seluruh alur keuangan dan teknis lapangan.
“Kami hanya bekerja harian biasa, tidak difungsikan sebagaimana aturan P2SP. Urusan belanja material dan ongkos kerja semuanya diatur langsung oleh kepala sekolah. Tenaga kerjanya pun banyak yang didatangkan dari luar desa, sementara warga sekitar hanya jadi penonton,” ungkapnya.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material. Rangka atap baja ringan diduga masih memanfaatkan material lama tanpa penggantian menyeluruh, serta penggunaan pasir hitam yang dinilai kurang memenuhi standar mutu konstruksi.
Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan bahwa program prioritas revitalisasi satuan pendidikan 2026 wajib mengedepankan pola swakelola dengan partisipasi penuh masyarakat. Skema ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi, mengefisiensikan anggaran, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon WhatsApp terkait deretan dugaan pelanggaran tersebut, Kepala SDN Padaherang 3 menanggapi secara singkat.
“Biarkan saja kalau memang sudah ada pemberitaan yang terbit di media. Mau bagaimana lagi, sudah terbit, tidak apa-apa,” jawabnya.
Menyikapi polemik ini, GRPM berencana membawa perkara tersebut ke ranah hukum demi memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Secepatnya kami akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen serta Kejaksaan Tinggi Banten, dengan tembusan langsung ke Kejaksaan Agung RI,” tutup Rohmat.
(Red)


















