Akan Bertransaksi Di Terminal Ngawen, Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerjo Di Tangkap Satresnarkoba Polres Blora

- Penulis

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, S, (37) seorang pria warga kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (07/01/2021) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/01/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH. Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan, S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.

Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan, dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa :

– 3 (Tiga) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram.
– Uang Tunai Rp.100.000,- seratus ribu rupiah.
-1 ( satu ) buah Handphone merek Redmi warna hitam Hitam.
– 1 (satu) buah celana jeans merek cardinal warna biru tua.

Kejadian tindak pidana narkotika tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan di bawa ke kantor Saresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Wiraga.

Selanjutnya, AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan. Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika. “Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” tambah Kapolres Blora.

Menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas.

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB