YLPK PERARI Membantah Telah Menghilangkan Hak Konsumen – Kami Pelaksana UU NO.08 Tahun 1999

0
292

penabanten.com, Tangerang menanggapi pemberitaan yang di muat pada media “Kabarrakyat.co.id yang mengangkat Judul Berita “Waduh,,,,,? Satu Data Aplikasi 3 Unit Mobil Baru Diduga Di Jual Oleh Oknum Anggota YLPK PERARI” (16/4/23)

Melalui sambungan telopon aplikasi whatsApp kepada awak media “Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI ) Melalui Sekjen DPP YLPK PERARI MESA ADITIA AM angkat bicara, dirinya mengatakan kepada awak media “Bahwa kami hanya menerima pengaduan masyarakat, kami sebagai lembaga konsumen berhak membantu melalui jalur litigasi dan non litigasi, masalah Unit mobil ada dimana memang itu milik konsumen.ujarnya”

Lebih lanjut Mesa Aditia mengatakan “kami menduga Media kabarrakyat sudah melanggar Undang-Undang pers NO 40 TAHUN 1999, karena didalam pemberitaan nya tidak sesuai dengan pemberitaan 5 W 1 H, Untuk itu kami dari keluarga besar YLPK PERARI merasa dicemarkan Nama baik kami”

Masih kata Mesa Aditia maka dengan ini kami meminta agar kabarrakyat mencabut berita nya dan menyampaikan permohonan maaf yang di tayangkan di media, apabila tdk meminta maaf maka kami YLPK PERARI mulai dari DPP dan seluruh DPD,DPC seindonesia akan menggugat media tersebut, badan hukum media ini secara perdata pada Pengadilan Negeri agar dibekukan”tegas nya”

Lagi pula Pendiri dan Penanggung jawab sekaligus Wartawan Kabarrakyar.co.id (WELY MORGAN) juga sudah menerima Fee dari kami ada kok bukti transferan nya dari rekening BRI ke Rekening atas Nama Wely Morgan.

(maulana )

Tinggalkan Balasan