YAPERMA SOROTI KRIMINALISASI UTANG-PIUTANG: Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditahan atas Laporan Penipuan Terkait Sengketa Modal Usaha Renteiner

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor, – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) dan kuasa hukum tersangka menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa Sdri. SM, seorang ibu rumah tangga asal Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit 2 Reskrim Polres Bogor. Penahanan ini berujung dari sengketa perjanjian modal usaha berbunga non-formal yang dinilai YAPERMA seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Keprihatinan YAPERMA
Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama modal usaha renteiner (utang-piutang dengan bunga tertentu non-formal) antara Sdri. SM (Peminjam/Konsumen) dan pemberi modal berinisial “Y”. Hubungan perdata ini kemudian berujung pada laporan pidana di Polres Bogor pada 3 Juni 2025 dengan delik Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

Padahal, menurut hasil advokasi Pengurus YAPERMA, hubungan hukum kedua pihak didasarkan pada perjanjian keuangan perdata, bahkan telah ditindaklanjuti dengan:
* Beberapa kali pembayaran oleh Tersangka “SM” setelah tanggal dugaan tindak pidana (16 November 2024) hingga Januari 2025.
* Pembuatan perjanjian Adendum pada 16 Desember 2024 untuk mengatur ulang kewajiban pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pola kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang terlibat dalam transaksi utang-piutang, atau perjanjian keuangan dengan bunga tertentu non-formal, ini semakin mengkhawatirkan. Jelas dalam hukum perdata, jika para pihak masih melakukan perjanjian dan itikad baik (seperti pembayaran dan adendum), maka permasalahan itu adalah sengketa kontraktual, bukan tindak pidana,” tegas Almo, Pengurus YAPERMA Karawaci.

Tegaskan: Utang Bukan Kejahatan dan Berpotensi Langgar HAM
YAPERMA dan kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa utang bukan kejahatan. Penanganan perkara ini dinilai mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Seseorang tidak boleh ditahan hanya karena utang atau kegagalan memenuhi janji perjanjian perdata.

Prinsip ini juga diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa ‘Tidak seorang pun boleh dipenjara semata-mata karena tidak mampu memenuhi kewajiban perdata.'” lanjut Almo. “Kami mendorong aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menggunakan instrumen pidana untuk hal-hal yang murni perdata.”

Ajukan Praperadilan
Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai tidak sah, Pengurus YAPERMA bersama kuasa hukum Sobirin, S.H. & Partners, telah mengajukan permohonan Praperadilan.

Kuasa Hukum Tersangka, Sobirin, S.H., menambahkan bahwa penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, serta mengabaikan bukti perjanjian Adendum dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya upaya damai dan penyelesaian perdata.

Sidang pertama permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong seyogianya dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025. Namun, Pihak Termohon (Polres Bogor) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
YAPERMA mendasarkan permohonan

Praperadilan ini pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, serta Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 yang mengakui lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga yang sah dalam mengajukan praperadilan untuk kepentingan umum.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum
YAPERMA menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya di Polres Bogor:
* Menghormati asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas hukum.
* Tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan dalam penyelesaian sengketa perdata, utang, atau kerja sama modal usaha.
* Melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
* Memulihkan hak dan martabat warga yang ditahan akibat persoalan perdata.
* Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis sesuai semangat UUD 1945 dan prinsip Hak Asasi Manusia.
“Kasus ini menjadi cermin perlunya reformasi penegakan hukum ekonomi rakyat, agar aparat penegak hukum tidak mudah ‘memidanakan utang’ dan mengabaikan konteks sosial-ekonomi masyarakat kecil,” tutup Almo. YAPERMA akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru