Penabanten.com – Tangerang Penertiban pasar yang berdiri di atas tanah milik swasta di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diwarnai perselisihan pada Kamis (18/6/2026).
Cekcok terjadi lantaran sejumlah pedagang tidak menerima jika tempat usaha mereka akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan, penertiban dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Sejumlah pejabat dan petugas hadir di lokasi, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku wakil Bupati, Camat Cisoka Sumartono, jajaran BPBD Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mereka dikerahkan untuk memberikan himbauan kepada para pedagang agar segera mengosongkan kios dan tempat usaha. Selanjutnya, petugas juga memasang papan penyegelan di sejumlah titik.
Para pedagang pun menyampaikan keberatan secara langsung kepada Camat Cisoka, Sumartono. “Kami sebagai pedagang meminta keadilan. Kami di sini hanya ingin mencari nafkah,” teriak salah satu pedagang.
Tanggapan disampaikan Camat Sumartono, yang menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk mendata serta melakukan pembicaraan dengan pedagang dan pemilik tanah. “Bapak-bapak, kami memiliki tim di Kecamatan untuk berkonsolidasi dengan pemilik tanah dan pedagang. Mohon untuk tetap tertib terlebih dahulu,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, pemilik tanah Hj. Nunung turut menyampaikan harapannya. Ia meminta proses penertiban tidak dilakukan secara semena-mena. “Kasihan mereka hanya pedagang kecil yang keuntungannya hanya sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 saja. Mohon berikan keadilan bagi mereka,” ujar Nunung. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sampai berita ini turunkan musawarah di dua belah pihak Masih berlangsung.
( Riska)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
























