Warga Walikukun Pengedar Pil Koplo Diamankan Personil Satnarkoba Polres Serang

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – RI (20 tahun) pengedar pil koplo diamankan personil Satnarkoba Polres Serang. Tersangka warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang ini diamankan di rumahnya usai mengedarkan narkoba pada Selasa (9/1) dini hari.

Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 572 butir pil koplo jenis hexymer serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Ikhsan menjelaskan tersangka RI diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersangka RI dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka RI dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap M Ikhsan kepada Poskota Rabu (10/1/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas kemudian mendatangi rumah RI.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang diduga usai menjual hexymer. Dalam penggeledahan dari balik baju tersangka ditemukan plastik berisi 571 butir pil hexymer. Handphone yang milik tersangka juga diamankan karena dijadikan alat transaksi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengaku sudah satu tahun melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil hexymer yang diamankan diakui miliknya yang di beli dari ES (DPO) yang ditemui disekitar Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil hexymer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Man)

Berita Terkait

Komitmen Melestarikan Seni Budaya, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Silaturahmi ke Bupati
Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame
Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan
Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir
Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 06:59 WIB

Komitmen Melestarikan Seni Budaya, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Silaturahmi ke Bupati

Selasa, 2 September 2025 - 22:35 WIB

Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame

Selasa, 2 September 2025 - 22:23 WIB

Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 20:58 WIB

Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:17 WIB

Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:06 WIB

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Berita Terbaru