Warga Perumahan Panorama Sepatan Tuntut Kepastian Hukum Kasus Premanisme di Polsek Sepatan

0
227

Penabanten.com, Tangerang– Warga perumahan Panorama Sepatan 1 Kabupaten Tangerang mempertanyakan kepastian hukum perkara dugaan pelaku Pemerasan dan Premanise di Wilayah Sepatan Timur yang terkesan kebal Hukum, Maski sudah dilaporkan ke Polsek Sepatan, pelaku masih berkeliaran tanpa ada Tindakan tegas dari Pihak Kepolisian, hal tersebut watirkan akan berdampak hilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khusus nya dalam penanganan Polsek Sepatan padahal sudah banyak laporan dan bukti yang sudah dilakukan Pelaku (Terlapor).

Kejadian bermula pada tanggal 21 Juni sekira pukul 11:25 yang terekam CCTV Warga dan Pengakuan Tukang dan Pimilik Rumah yang melakukan Renovasi rumah di Perumahan Panorama Sepatan 1, Tanah Merah, Sepatan Timur.

Rupanya Warga yang melakukan Renovasi Rumah tidak luput dari Pantauan Preman yang biasa melakukan Pemerasan diperumahan tersebut dan Wilayah tersebut dengan biasa melakukan pemerasan dengan meminta uang untuk Kordinasi Jatah dan menghambat Material masuk menyetop kegiatan Renovasi yang dilakukan oleh Warga Perumahan.

Kali ini Warga perumahan Panorama Sepatan 1 sudah sangat Resah dan Ketakutan pasalnya Pelaku tersebut merupakan Pelaku yang selama ini Membuat Kekacauan, Ganguan Kantibmas, Premanisme dan Pemerasan di Perumahan Tersebut, dan lagi Permasalan yang dilakukan pelaku tersebut juga sudah banyak memakan korban terbukti dengan banyaknya Warga yang sudah sangat resah akan aksi yang dilakukan Pelaku. Dalam hal tersebut juga Warga berharap dan sudah menyampaikan Dukungan terhadap Polri dalam memberantas aksi Premanisme yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Warga.

Pada saat dimintai keterangan Dalam Perkara yang telah di laporkan, Ketua Paguyuban Warga Panorama Sepatan 1 Angga Rensa Heriguan Membenarkan, pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 lalu, Korban dan Warga telah melaporkan perkara pemalakan alias meras oleh preman ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota dengan bukti Lapor LP/B/131/VI/2023/SPKT/POLSEK SEPATAN/POLRES METRO
TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tapi sampai saat ini belum ada proses lanjut, bahkan pelaku masih berkeliaran, Terang Angga Rensa”.

Warga tersebut juga sangat berharap Kepada Jajaran Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota agar secepatnya Perkara 368 tersebut bisa dinaikan ke Tahapan selanjutnya dengan dasar Fakta dan Bukti-bukti yang sudah Pelapor dan Warga Serahkan.

Dengan adanya kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat, diharapkan warga yang melapor kepada aparat kepolisian akan menerima keadilan seperti semestinya. Tutup Angga

Tinggalkan Balasan