Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait adanya pernyataan mengenai penggunaan nama dan logo organisasi, kami dari BPPKB HDS Banten menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa BPPKB HDS Banten merupakan organisasi yang memiliki legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Oleh karena itu, penggunaan nama, lambang, dan identitas organisasi kami telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menghormati apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki keberatan atas keberadaan organisasi kami. Namun demikian, apabila memang terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum terhadap penggunaan nama maupun logo organisasi, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang tersedia, baik gugatan perdata, keberatan administratif, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa Ditjen AHU tidak melakukan koreksi atau pembatalan terhadap legalitas suatu organisasi melalui pemberitaan media, melainkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah berdasarkan putusan atau proses hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa penyampaian tuduhan atau opini melalui media massa sebelum ditempuh jalur hukum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, memicu konflik horizontal, serta menciptakan stigma yang belum tentu memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap.
BPPKB HDS Banten tetap berkomitmen menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh anggota agar tidak terpancing oleh narasi yang dapat memecah persatuan serta tetap menghormati proses hukum.

Apabila ada pihak yang merasa hak hukumnya dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kami siap menghormati setiap proses hukum tersebut dan akan mempertanggungjawabkan legalitas organisasi kami sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kami juga mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan nama baik pihak lain.
BPPKB HDS Banten percaya bahwa penyelesaian perbedaan pandangan harus dilakukan secara bermartabat, melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini publik yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikab di DPP BPPKB HDS BANTEN di Pandeglang, 1 Agustus 2026 oleh
TB Ganda Permana Sugriwa, S.Pd.
Sekretaris Jenderal BPPKB HDS Banten

Berita Terakait

Bimtek Dan Pelatihan Bantuan Mesin Traktor Roda Empat APBN T.A. 2026, Disalurkan Distan Pandeglang Bersama PT Raja Ampat Indonesia
Dukung Swasembada Pangan, Distan Pandeglang Serahkan Sekaligus Gelar Latihan Dan Uji Coba
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Berita Terakait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bimtek Dan Pelatihan Bantuan Mesin Traktor Roda Empat APBN T.A. 2026, Disalurkan Distan Pandeglang Bersama PT Raja Ampat Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Distan Pandeglang Serahkan Sekaligus Gelar Latihan Dan Uji Coba

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Berita Terabru