Penabanten.com, Pandeglang – Empat lembaga atau organisasi telah melaporkan Tim Kordinator (TIMKOR) Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kabupaten Pandeglang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten pada Hari Senin (18/5/2020), karena diduga telah melanggar Pedoman Umum 6T dan diduga melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Empat lembaga itu di antaranya adalah Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK), Badak Banten, Tandu Neraca Keadilan Pandu Seruan Rakyat (TANK PANSER) Banten, dan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI).
Menurut Andang Suherman selaku Ketua JNI mengungkapkan, bahwa selama ini Pihaknya telah melakukan pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran penyaluran Program BSP untuk bahan evaluasi Para TIMKOR Program tersebut. Namun lagi-lagi dugaan pelanggaran itu kembali terjadi, seperti tak pernah dievaluasi. Oleh sebab itu, kini Pihaknya melaporkan hal tersebut kepada KEJATI selaku Penegak Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini Kami telah melakukan pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran penyaluran Program BSP sebagai bahan evaluasi Para TIMKOR Program tersebut. Namun lagi-lagi dugaan pelanggaran itu kembali terjadi, seperti Komoditi yang tidak sesuai dengan pedoman 6T. Bahkan telur yang diduga jenis infertil (Hatching Egg) yang tidak boleh dikonsumsi, justru disalurkan kepada KPM. Seperti tak pernah dievaluasi. Oleh sebab itu, saat ini Kami melaporkannya kepada Penegak Hukum.” Tegasnya dalam sebuah Video yang beredar bersama Pimpinan tiga lembaga lain.
Sementara itu menurut, Aki Samsuni atau yang lebih dikenal dengan Panggilan Panglima Banten selaku Pimpinan DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa Pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti ke KEJATI seperti Surat Pernyataan KPM, Surat Pernyataan Agen, dan beberapa komoditi bahan pangan yang diduga berkualitas buruk serta tidak layak dikonsums
“Kami telah menyerahkan beberapa barang bukti ke Kejati. Dan Kami meminta kepada Kejati Banten agar segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh TIMKOR Program BSP atau Program Sembako, dari tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten.” Terangnya.
Menurut Aki Samsuni beberapa dugaan pelanggaran yang di sampaikan kepada Kejati Banten diantaranya Komoditas bahan pangan Program Sembako tak berkualitas dan tidak sesuai dengan standarisasi pangan, adanya dugaan Mark-Up Harga Komoditi Yang menimbulkan kerugian Keluarga Penerima Manfaat dan Uang Negara, adanya keterlibatan Pendamping (TKSK) yang diduga sebagai penyedia (Sub Supplier), adanya dugaan penggelapan Saldo KPM, adanya dugaan Intervensi yang dilakukan oleh TKSK sehingga Agen tidak bisa melakukan Purchase Order (PO) sendiri kepada Supplier, adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Supplier melalui Pendamping (TKSK) terhadap Agen, serta adanya dugaan Kadinsos Pandeglang keberpihakan kepada Supplier untuk kepentingannya pribadi atau kelompoknya tanpa memikirkan Komoditi Bahan Pangan yang di terima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Aki Samsuni juga menambahkan bahwa telah mendapatkan aduan adanya dugaan terkait Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM yang keluarga penerima manfaatnya fiktif, Artinya banyak KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat, tapi tidak menerima bahan pangan.
Maka dari itu, Kami berharap kepada Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan tambahan mengenai KKS atau ATM yang terindikasi tidak ada Penerima manfaatnya atau KPM palsu,pungkasnya.
(Imron)













