Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

- Penulis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang,  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Admin SP4N-LAPOR! Instansi dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen serta menyelaraskan tata kelola pengaduan pelayanan publik dengan visi misi daerah tahun 2025-2030.

Acara yang dilaksanakan di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (15/04/2026) ini menghadirkan para admin pengelola pengaduan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tangerang, serta menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang Aco Ardiansyah Andi Patingari, serta Praktisi Media Sosial M. Diponegoro.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Tangerang yang berhasil masuk dalam 5 besar pengaduan terbanyak tingkat kabupaten dan kota se Indonesia pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan dengan capaian ini kita tidak hanya berbangga hati, tapi menjadi motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pengaduan. Jangan pernah lelah dan terus lakukan perbaikan untuk Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa fokus utama rakor tahun ini adalah menyelaraskan kerja teknis dengan Misi Pertama Kabupaten Tangerang periode 2025-2030, yaitu mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Saya minta seluruh admin pengelola di tiap perangkat daerah tidak melihat pengaduan sebagai beban, melainkan sebagai amanah. Mari kita jadikan SP4N-LAPOR! sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Febi Febiansyah, melaporkan bahwa Kabupaten Tangerang saat ini tengah berproses merevisi produk hukum daerah terkait pengelolaan pengaduan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

“Kabupaten Tangerang telah ditunjuk menjadi daerah percontohan penerapan LAPOR! Versi 4 sejak Februari 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2024 dari Kemendagri, kita juga telah mendapatkan predikat Sangat Baik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Data pengelolaan pengaduan dari 1 Januari hingga 11 April 2026 mencatat sebanyak 153 laporan telah diselesaikan, dengan 59 laporan dalam proses, dan 8 laporan belum ditindaklanjut. Kecepatan verifikasi laporan pun tergolong sangat responsif, yakni rata-rata di bawah satu hari per laporan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kapasitas para admin dan pejabat penghubung dapat meningkat, sehingga rata-rqata waktu tindak lanjut aduan yang saat ini berada di angka 5,88 hari dapat terus dioptimalkan demi kepuasana masyarakat,” tutupnya. ( Diskominfo /Riska)

Berita Terakait

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga
Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa
Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan
Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terakait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:42 WIB

Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terabru