Tersangka Penjual Rastra Di Jerat Pasal 372 Dan 374

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Pelaku penjualan Rastra warga Desa Cikayas Kecamatan Angsana, “NH” dan “RZ” (inisial-red) warga Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, dijerat pasal 372 dan 374. Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Angsana, Bripka Robert Sangkala, Sabtu (18/05/19), ketika dihubungi melalui telephone selularnya.

“Perkara Rastra kini dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Pelaku “NH” dan “RZ” sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang,” ungkapnya.

Kedua orang pelaku tersebut, lanjut Robert, dijerat dengan pasal 372 dan 374.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kasatreskrim Pandeglang : Soal Kasus Rastra, Kami Sedang Diselidiki

“Mereka dijerat dengan pasal penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, dan sudah dijadikan tersangka,” jelaslnya.

Dipertanyakan soal “AH” yang berperan sebagai penampung penjualan Rastra tersebut, Robert mengatakan, untuk sementara, yang bersangkutan dijadikan saksi dulu.

“Silahkan itu nanti di tanyakan ke penyidiknya langsung. Dikarenakan, penanganan sudah bukan di Polsek Angsana lagi,” tutupnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Ridho tidak banyak berkomentar ketika dihubungi melalui telephone selularnya.

“Langsung saja ke pak Kasat,” ujarnya singkat. (M4n).

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terabru

Gadgets

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:56 WIB

Pemerintahan

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agu 2026 - 16:37 WIB