Penabanten.com, Pandeglang – Tertangkapnya dua orang pelaku penjual Beras Sejahtera (Rastra), yang diduga sebagai aparat Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, yang tertangkap tangan menjual Rastra di Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang beberapa hari yang lalu, kini ditangani Polres Pandeglang dan Polsek Angsana.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddi Hermawan, Selasa, (14/05/19), ketika dihubungi melalui telephone selularnya.
Katanya, anggota Polsek Angsana dan Polres Pandeglang, bersama sama menangani kasus yang menghebohkan tersebut.
“Langsung ke kapolsek aja. Iya, lagi diselidiki terkait kasusnya,” ungkapnya.
Masih kata Deddi, penyelidikan kasus tersebut, dilakukan oleh Polsek Angsana dan Polres Pandeglang.
Baca Juga : Sat Reskrim Polsek Angsana Bekuk Pelaku Penjualan Rastra
“Iya gabungan. Oleh anggota Polsek Angsana dan Polres Pandeglang,” ujarnya.
Dihubungi melalui telephone selularnya, Kapolsek Angsana Iptu Mulyana, mengatakan hal yang sama. Katanya, kasus tersebut sudah pasti ditangani.
“Kami sudah pasti akan menangani kasus ini. Kedua orang pelaku sudah kami periksa. Dan kemudian, untuk saksi saksi juga sekarang lagi diperiksa. Bahkan sekarang ini sedang gelar perkara di Polres Pandeglang,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami juga akan akan memanggil juga dari dinas sosial. Sudah pastilah kasus ini akan kami tangani,” pungkasnya.
Kejadian yang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kabupaten Pandeglang ini, berawal dari ketika anggota Satreskrim Polsek Angsana, Sabtu, (11/05/19), menerima informasi dari masyarakat. Dan sekira pukul 22:30, setelah melalui pengintaian, mereka menangkap tangan dua orang terduga pelaku penjual Rastra, di Desa Cibitung Kecamatan Munjul di kediaman “DH” ketika sedang melakukan transaksi penjualan Rastra.
Sebanyak 20 karung Beras Sejahtera (Rastra), Dua orang terduga pelaku penjual Rastra, dan penadah Rastra, serta Satu Unit kendaraan R4 jenis Losbak dengan Nopol A 8125 KG digelandang untuk diamankan di Mako Polsek Angsana. (Ron/M4n).