Tanpa Sosialisasi, Warga Desa Perdana Keluhkan Aktivitas Pengurugan di Saluran Air Rawa

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Warga Desa Perdana khawatir atas aktivitas pengurugan dilakukan oleh CV Menara Biru Resources (MBR) yang berdampak terhadap tersendatnya saluran air rawa tersebut.

Bahkan celakanya aktivitas itu tanpa di iringi Izin lingkungan serta  sosialisasi terhadap masyarakat setempat maupun desa serta muspika Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten. Jum’at (21/6/24).

“Beberapa puluh dumtruck besar (sumbu tiga) mengangkut material tanah urug melalui Jalan Raya Panimbang Munjul  menuju lokasi lahan,” ujar Imron, salah satu masyarakat setempat. sekaligus Organisasi Masyarakat Pendekar Banten.

Imron mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan. Bahkan kalau pengurugan masih terus dilakukan akan mengakibatkan banjir karena saluran air tersendat.

Dijelaskan Imron, Khawatiran warga di Tiga Kampung yakni Kampung Curug, Rancaseneng dan Rancaluluk yaitu terkait dampak buruk setalah aliran air atau rawa dilakukan pengurangan, sudah tentu ujar dia jaringan air tersebut tersumbat akibat adanya tanah urugan.

Dilokasi yang sama Tokoh Masyarakat Desa Perdana, Asmadi mengaku belum mengetahui secara jelas lahan lokasi yang di urug akan dipergunakan untuk pembangunan atau proyek. Intinya kata Asmadi dirinya mengecam yang masuk ke desa mengabaikan aturan.

” Saya sudah dua kali mengunjungi lokasi proyek dan akan kembali untuk menanyakan izin lokasi dan operasional namun belum ada jawaban dari pihak perwakilan CV MBR tersebut,”terangnya.

Menurut Asmadi, meskipun IBK mendukung investor masuk ke daerah khususnya kabupaten Pandeglang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Asmadi menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).

“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Asmadi mengakhiri.

Terpisah berdasarkan keterangan Kepercayaan CV MBR, Agus Berman, dia menjelaskan bahwa lahan tersebut milik Bos Rudi sekaligus pimpinan perusahaan CV. MBR. Bahkan saat ditanya soal Izin, Agus Berman tidak  memberikan penjelasan lengkap mengenai perizinan lingkungan.

“Saya hanya di tugaskan untuk mengatur lahan ini, mengenai keperuntukanya saya juga belum jelas persis apakah itu untuk perumahan, stock file atau batching plant” ujar Agus Berman ketika dikonfirmasi awak media.

(A.Andrian)

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru

ATR BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:41 WIB