Penabanten.com – Cisoka Tangerang, Masih dalam pantauan Kembali gali pemberitaan beberapa hari kemrin melanjutkan berita sudah beredar tanyang di sejumbalh media online Terkait sejumbal warga yang Bertahan tinggal di Tanah Yang sah Bersitifikat Hukum milik PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Bersama tim PT pihak perusahaan menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Advokat Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.Hi., M.H., berhasil mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang Lokasinya berada di Perumahan Kemuning, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah dinanti-nantikan dalam waktu lama.
Dalam rangka penertiban dan pengembalian fungsi lahan yang dikuasai warga, di hari ke-3 dilakukan proses penurunan kubah bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT Gradya Murni Utama.
Dalam rangka penertiban dan pengembalian fungsi lahan yang dikuasai oleh sekelompok warga, dilakukan proses penurunan kubah yang didampingi oleh warga, tokoh masyarakat dan RT setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Perwakilan Kuasa PT Gradya Murni Utama Meilina Tourisina Bersama Tim kuasa hukum PT Pihak perusahan yang hadir di lokasi, terlihat tak kuasa menahan tangis haru saat menyampaikan arahan. Ia mengaku sangat tidak tega melihat proses tersebut, namun hal itu menjadi bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai kuasa pengelola lahan.
“Saya juga mengerti nilai-nilai agama dan rasa hormat terhadap tempat ibadah. Sungguh hati saya terasa berat, namun ini adalah tugas yang dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya dengan nada terharu.
Meilina Tourisina atau akrab sapa Mamih, secara tegas meminta agar kubah yang menjadi lambang kesucian, dengan bentuk bulan dan bintang, tidak diturunkan secara sembarangan maupun kasar. “Kubah ini harus diturunkan dengan sangat hati-hati dan penuh rasa hormat. Bungkuslah dengan kain putih yang melambangkan kesucian, agar tidak terinjak atau terlantar. Saya mewakili pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina dengan tegas menyatakan tidak mengizinkan kubah tersebut dirusak atau diperlakukan tidak pantas,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses ini dilakukan bukan untuk menyinggung perasaan warga atau merendahkan nilai agama, melainkan semata-mata untuk menertibkan batas kepemilikan lahan. Adapun penurunan kubah tersebut di putuskan setelah memastikan pada masyarakat sekitar bahwa bangunan tersebut bukanlah tempat ibadah bersama melainkan tempat pribadi dari penghuni lahan dan tidak beizin. Sikap yang ditunjukkan ini mendapatkan apresiasi, karena tetap menjaga nilai kemanusiaan serta rasa hormat terhadap keyakinan dan kesucian yang dijunjung tinggi bersama.
Proses penurunan berlangsung dengan khidmat, tenang, dan terkendali. Semua pihak sepakat untuk menjaga ketertiban serta mencari jalan terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak demi menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.























