Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 19 November Mendatang

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November mendatang.

Perpanjangan ini mengacu kepada Keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

“Mengacu pada keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, Kota Tangsel memberlakukan perpanjangan hingga 19 November mendatang, perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan covid-19 diseluruh wilayah Banten, sehingga perlu dilakukannya penetapan perpanjangan disemua kabupaten/kota yang ada di Banten,”ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diperpanjangannya PSBB hingga 19 November, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker saat keluar rumah maupun didalam rumah. Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. Sehingga, menurutnya, warga bisa melanggar protokol kesehatan.

Airin mengajak masyarakat Tangsel untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yakni Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan 3 K yakni Berada di Kamar/Ruang terbuka dengan sirkulasi udara/berventilasi, Menghindari Kerumunan, Kontak dengan durasi yang tidak lama ) yang harus dilaksanakan dan menjadi keharusan dalam kebiasaan kehidupan sehari-hari. “Kami Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat Tangsel,”ajaknya.

Sumber : humastangsel-kominfo

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru