Penabanten.com – Tigaraksa, Proyek pemasangan paving blok di lingkungan Desa Tegalsari, tepatnya RT 08/RW 01, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius. Pelaksanaan pekerjaan ini diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melanggar ketentuan Kode Etik Investasi Publik (KIP).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), terlihat pekerja sedang menyusun material paving blok. Namun, hal yang sangat mencolok adalah tidak adanya kelengkapan keamanan sama sekali: pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Selain itu, area kerja juga tidak dipasangi rambu peringatan, pembatas jalan, maupun papan informasi proyek yang wajib ada.

Kelalaian ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, baik bagi pekerja sendiri maupun warga yang melintas di sekitar lokasi. Hal ini juga bertentangan dengan aturan yang mewajibkan setiap proyek pembangunan memprioritaskan aspek keselamatan di setiap tahapan pelaksanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Tigaraksa Endang Dajal Buka suara dan Meminta pihak berwenang wilayah Camat Tigaraksa, Pengawas segera meninjau lokasi, menegur pelaksana proyek, dan memastikan seluruh standar keselamatan dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan, agar pembangunan benar-benar aman dan patuh aturan.
“Berdasarkan aturan hukum, kelalaian tidak menerapkan standar K3 dan tidak menggunakan APD yang wajib berisiko dikenakan sanksi.
Sangsi pelanggar pelaksana proyek yang tidak menyediakan fasilitas keselamatan, terancam denda hingga Rp 100 Juta, dan kurungan penjara, maupun penghentian pengerjaan proyek.”


















