Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tigaraksa, Proyek pemasangan paving blok di lingkungan Desa Tegalsari, tepatnya RT 08/RW 01, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius. Pelaksanaan pekerjaan ini diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melanggar ketentuan Kode Etik.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), terlihat pekerja sedang menyusun material paving blok. Namun, hal yang sangat mencolok adalah tidak adanya kelengkapan keamanan sama sekali: pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Selain itu, area kerja juga tidak dipasangi rambu peringatan,

Kelalaian ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, baik bagi pekerja sendiri maupun warga yang melintas di sekitar lokasi. Hal ini juga bertentangan dengan aturan yang mewajibkan setiap proyek pembangunan memprioritaskan aspek keselamatan di setiap tahapan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Tigaraksa Endang Dajal Buka suara dan Meminta pihak berwenang wilayah Camat Tigaraksa, Pengawas segera meninjau lokasi, menegur pelaksana proyek, dan memastikan seluruh standar keselamatan dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan, agar pembangunan benar-benar aman dan patuh aturan.

“Berdasarkan aturan hukum, kelalaian tidak menerapkan standar K3 dan tidak menggunakan APD yang wajib berisiko dikenakan sanksi.

Sangsi pelanggar pelaksana proyek yang tidak menyediakan fasilitas keselamatan, terancam denda hingga Rp 100 Juta, dan kurungan penjara, maupun penghentian pengerjaan proyek.”

Berita Terakait

Pemkab Tangerang Sambut Kolaborasi Tunas Pengusaha Muda dan Bappeda, Resmikan Desa Cikuya sebagai Desa Komoditi
Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, PT Trend and Fashion Dukung Polda Banten Program  Pelatihan Gyokai Indonesia
Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang
Letakan Batu Pertama, Bupati Tangerang: Museum Raden Aria Wangsakara Jadi Rumah Sejarah dan Pendidikan Generasi Muda
Warga Bayar PBB Tiap Tahun, Data Tanah Belum Jelas: Komisi I Sorot Kekacauan Data Wilayah: Husus PTSL Gembong dan Sukabakti
Hampir 20 Tahun Rusak Parah dan Kerap Dihantam Banjir, Warga Kampung Cipari Cisoka Tagih Janji Pemkab Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Berita Terakait

Selasa, 29 September 2026 - 14:39 WIB

Pemkab Tangerang Sambut Kolaborasi Tunas Pengusaha Muda dan Bappeda, Resmikan Desa Cikuya sebagai Desa Komoditi

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, PT Trend and Fashion Dukung Polda Banten Program  Pelatihan Gyokai Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 07:10 WIB

Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026 - 01:16 WIB

Letakan Batu Pertama, Bupati Tangerang: Museum Raden Aria Wangsakara Jadi Rumah Sejarah dan Pendidikan Generasi Muda

Rabu, 9 September 2026 - 21:26 WIB

Warga Bayar PBB Tiap Tahun, Data Tanah Belum Jelas: Komisi I Sorot Kekacauan Data Wilayah: Husus PTSL Gembong dan Sukabakti

Jumat, 4 September 2026 - 19:01 WIB

Hampir 20 Tahun Rusak Parah dan Kerap Dihantam Banjir, Warga Kampung Cipari Cisoka Tagih Janji Pemkab Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Berita Terabru