Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Pelanggar Aturan KIP : Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tigaraksa, Proyek pemasangan paving blok di lingkungan Desa Tegalsari, tepatnya RT 08/RW 01, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius. Pelaksanaan pekerjaan ini diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melanggar ketentuan Kode Etik Investasi Publik (KIP).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), terlihat pekerja sedang menyusun material paving blok. Namun, hal yang sangat mencolok adalah tidak adanya kelengkapan keamanan sama sekali: pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Selain itu, area kerja juga tidak dipasangi rambu peringatan, pembatas jalan, maupun papan informasi proyek yang wajib ada.

Kelalaian ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, baik bagi pekerja sendiri maupun warga yang melintas di sekitar lokasi. Hal ini juga bertentangan dengan aturan yang mewajibkan setiap proyek pembangunan memprioritaskan aspek keselamatan di setiap tahapan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Tigaraksa Endang Dajal Buka suara dan Meminta pihak berwenang wilayah Camat Tigaraksa, Pengawas segera meninjau lokasi, menegur pelaksana proyek, dan memastikan seluruh standar keselamatan dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan, agar pembangunan benar-benar aman dan patuh aturan.

“Berdasarkan aturan hukum, kelalaian tidak menerapkan standar K3 dan tidak menggunakan APD yang wajib berisiko dikenakan sanksi.

Sangsi pelanggar pelaksana proyek yang tidak menyediakan fasilitas keselamatan, terancam denda hingga Rp 100 Juta, dan kurungan penjara, maupun penghentian pengerjaan proyek.”

Berita Terakait

Erwan Aditiya Panitia Pelaksana Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Cisoka: Semangat Kebersamaan Dihidupkan Lewat Gerak Jalan dan Pembagian Hadiah
Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Alfamart Jalan Raya Megu Cisoka Jalankan Program “Satu Telur Sehari” Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang
Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Pelanggar Aturan KIP : Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Erwan Aditiya Panitia Pelaksana Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Cisoka: Semangat Kebersamaan Dihidupkan Lewat Gerak Jalan dan Pembagian Hadiah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Alfamart Jalan Raya Megu Cisoka Jalankan Program “Satu Telur Sehari” Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026

Berita Terabru