Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan, Pelaku Di Balik Bui

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembuat akun Facebook palsu atas nama Anggota Ditlantas Polda Banten Kompol Adrian Soeharto Yonathan Tuuk.

Pelaku adalah TCS (47) seorang Nara pidana Kasus Narkoba di Cabang Rutan Bagan siapi-api Kab. Rokan Hilir, warga bagan Sinembah Kab Rohil Prov Riau, Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs rudi hananto N,S.H, melalui Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Kompol wiwin setiawan menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/325/IX/RES 2.5/2019/Banten SPKT III, tanggal 12 September 2019, Surat Perintah Tugas : SP. Gas/22/IX/RES 2.5/2019/Reskrimsus, tanggal 25 September 2019, Surat Perintah Penyidikan : SP Sidik/22/IX/RES 2.5/2019/Reskrimsus, tanggal 25 September 2019, pelaku membuat akun Facebook atas nama Adrian dan digunakan untuk menipu dan meminta uang kepada teman dari akun Facebook tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, telah menemukan salah satu pelaku pembuat Facebook atas nama Adrian. Adapun Facebook Adrian itu berisi identitas dan foto-foto Anggota Ditlantas Polda Banten Kompol Adrian Soeharto Yonathan Tuuk. Dari keterangan pelaku, dia sengaja membuat akun Facebook atas nama Adrian tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi”terang wiwin

Kemudian wiwin mengatakan Modusnya, Pelaku TCS melalui akun Facebook dengan nama akun @adrian. pelaku menjalin komunikasi melalui Facebook Massager mengaku seorang anggota Polri – Polda Banten berpangkat Kompol kepada seorang perempuan yang bernama Sdri Fenni Yolandani setelah itu pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin, pada tanggal 08 Agustus 2019 pemilik akun Facebook atas nama Adrian yang diketahui pelaku TCS meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui nomor rekening BRI 53610102419xxxx atas nama Budi Kurniawan.,” terang wiwin di Mapolda Banten, Jumat (17/10/2019).

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A8 + terpasang simcard provider Simpati dengan nomor 08136591xxxx, 1 (satu) akun Facebook dengan nama Andrian, 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 08136591xxxx
.

“Pelaku TCS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35, bunyinya: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” terang Wiwin. (Bidhumas)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:51 WIB

kabupaten Serang

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:51 WIB