STOP DRAMA! Perangkat Desa Dapat THR Itu HOAX Regulasi, Status PPPK Masih Jauh!

- Penulis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis oleh Ahmad Jati, Ketua LSM Sedanten

Penabanten.com, kab. Serang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, menyebar “angin segar” soal janji memperjuangkan THR dan status PPPK bagi perangkat desa.

Hal itu diungkapkan Abdul Gofur dalam diskusi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Se-kabupaten Serang, dan tersebar diberbagai platform media sosial.

Tapi tunggu dulu, janji tersebut patut dipertanyakan karena regulasinya nihil!

Faktanya, THR untuk perangkat desa itu tidak diatur oleh aturan baku manapun. Klarifikasi ini penting agar publik dan perangkat desa tidak salah paham.

Klaim bahwa DPRD akan memperjuangkan THR perangkat desa berpotensi menyesatkan. Sampai saat ini, tidak ada aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara eksplisit mengamanatkan pemberian THR bagi Perangkat Desa, seperti halnya THR untuk ASN (PNS/PPPK) atau TNI/Polri.

Sedangkan Hak keuangan perangkat desa umumnya hanya mencakup Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lain yang sah. THR adalah komponen yang terpisah dan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibebankan pada APBD/APBDes.

Pernyataan Ghofur yang menyoroti keterlambatan pembayaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang membebani perangkat desa juga harus dikoreksi.

Faktanya, yang seharusnya dibayarkan kepada perangkat desa adalah Penghasilan Tetap (Siltap), bukan Silpa.

Siltap (Penghasilan Tetap) adalah hak rutin yang dibayarkan setiap bulan, bersumber utama dari ADD. Keterlambatan pembayaran Siltap inilah yang menjadi masalah mendasar dan memprihatinkan, bukan “Silpa”.

Sedangkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah selisih lebih realisasi pendapatan dan belanja APBD/APBDes tahun sebelumnya. Silpa adalah dana sisa, bukan hak rutin penghasilan.

Keterlambatan yang dimaksud, Abdul Gofur, mungkin adalah Siltap perangkat desa, bukan pembayaran Silpa. “Ini menunjukkan adanya kerancuan terminologi dan pemahaman Abdul Gofur mengenai hak keuangan desa.”

Mengenai janji Abdul Gofur akan memperjuangkan status perangkat desa menjadi PPPK, hal ini juga perlu ditinjau ulang. Karena keduanya memiliki perbedaan status, “Perangkat desa diangkat berdasarkan Undang-Undang Desa, sementara PPPK diatur oleh Undang-Undang ASN. Kedua status ini memiliki rezim hukum yang berbeda.”

Maka perubahan tersebut diperlukan payung hukum yang kuat dan skema rekrutmen/konversi dari Pemerintah Pusat, yang hingga kini belum final atau diumumkan secara resmi.

Intinya Abdul Gofur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang harus fokus mengawal pembayaran Siltap yang rutin dan tepat waktu sesuai amanat Permendagri, daripada menjanjikan THR dan status PPPK bagi perangkat desa yang regulasinya belum ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru