Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Pandeglang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, aksi dugaan pelecehan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari [2026]. Yang pertama di tempat kontrakan pelaku, dan yang kedua di kontrakan korban,” ujar Ipda Widianto saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Kumpulkan Delapan Saksi dan Bukti CCTV Puslabfor
Dalam proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk keterangan dari ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sebelumnya telah diuji melalui Puslabfor Mabes Polri.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 KUHPidana serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Erwanto, membenarkan proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya sesuai dengan hak-hak hukum yang berlaku bagi seorang tersangka.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Pandeglang menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan pimpinan kepolisian dengan mempertimbangkan jalannya proses penyidikan lebih lanjut.


















