Polres Pandeglang Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Serang Sebagai Tersangka Kasus Asusila

- Penulis

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Pandeglang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, aksi dugaan pelecehan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari [2026]. Yang pertama di tempat kontrakan pelaku, dan yang kedua di kontrakan korban,” ujar Ipda Widianto saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Kumpulkan Delapan Saksi dan Bukti CCTV Puslabfor

Dalam proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk keterangan dari ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sebelumnya telah diuji melalui Puslabfor Mabes Polri.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 KUHPidana serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Erwanto, membenarkan proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya sesuai dengan hak-hak hukum yang berlaku bagi seorang tersangka.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Pandeglang menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan pimpinan kepolisian dengan mempertimbangkan jalannya proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terakait

Kepala Kantah Kota Serang Paparkan Transformasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) melalui Broadcast RRI Banten
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah
Kantah Kota Serang Perkuat Integritas dan Anti Korupsi Melalui Workshop KPK dan Kanwil BPN Banten
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat*
Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik
Dukung Pengamanan Aset Daerah, Kantah Kota Serang Laksanakan Cek Lokasi Bidang Tanah Milik Pemerintah Kota Serang
Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045
Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Berita Terakait

Selasa, 3 November 2026 - 11:01 WIB

Polres Pandeglang Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Serang Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Senin, 2 November 2026 - 18:47 WIB

Kepala Kantah Kota Serang Paparkan Transformasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) melalui Broadcast RRI Banten

Senin, 2 November 2026 - 18:44 WIB

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Senin, 2 November 2026 - 18:41 WIB

Kantah Kota Serang Perkuat Integritas dan Anti Korupsi Melalui Workshop KPK dan Kanwil BPN Banten

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dukung Pengamanan Aset Daerah, Kantah Kota Serang Laksanakan Cek Lokasi Bidang Tanah Milik Pemerintah Kota Serang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Berita Terabru