Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Buruh Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

- Penulis

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTamgerang, Seorang buruh berinisial S (27) dan temannya FI (28) yang sama-sama berasal dari Kab Tangerang Banten diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang Kamis (11/02/2021) sekira pukul 23.14 wib.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka S (26) dan FI (27) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Wahyu menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di Cikupa, Kab. Tangerang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1(satu) bekas bungkus rokok Clas Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,28 gram yang di simpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka (S). Kemudian tersangka (S) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka (FI) yang rumahnya masih satu kampung dengan tersangka (S). Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka (FI).

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Wahyu.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan S (26) dan FI (27) yang merupakan warga Kab. Tangerang akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia. (Bidhumas/Riska)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru