Sidang perdata dengan No. 896 antara PT. RBK dan tergugat Lurah Johani Amtg cs digelar Dipengadilan Kelasu Satu Tangerang

- Penulis

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenabanten.com – Tangerang. Sidang perdana ini dari PT RBK yang di dampingi oleh Muhammad Nasrullah. SH, MH, Muhajirin, SH, dan Pranata, SH berlangsung di Ruang tiga. Selasa 14/09/2021


Dalam perkara perdata ini Pihak RBK melalui Kuasa hukumnya dari markas Hukum commando yang di pimpin langsung oleh ketua Umum nya Muhammad Nasrullah, SH, MH mengatakan hal ini di tempuh akibat wan prestasi atau ingkar janji dari Lurah Johani Amtg cs, selaku yang menerbitkan SPK atau Surat perintah Kerja, namun setelah pekerjaan selesai malah mengingkari janji janjinya untuk melunasi sisa pembayaran terhadap PT RBK Sebesar lebih kurang RP 1,4 milyar.

Hal tersebut sudah kami upayakan menagih secara kekeluargaan namun Pihak lurah Johani AMTG selalu mengabaikan ucap Bang Al Klabang sebutan untuk Muhammad Nasrullah SH, MH. Kami akan upayakan lewat jalur pengadilan baik tentang perdatanya maupun tindak pidana nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sementara Wimansah mengatakan, Kami sungguh mengalami kerugian yang sangat besar akibat ulah dari pihak Johani Cs,, bagaimana mungkin beliaulah yang meminta dan mengeluarkan SPK, dan dari awal mereka tidak mempunyai modal, kami lah yang memodali pertama, tapi setelah selesai mereka tidak mau bayar.


Sidang pertama hari ini yang di agendakan oleh pengadilan negeri Tangerang yang bertempat di Ruang 3 adalah sidang pertama, tapi pihak dari Johani Cs, setelah di tunggu beberapa jam tidak hadir maka sidangpun di lanjutkan tanpa di hadiri oleh pihak tergugat, untuk selanjutnya sidang yang kedua akan di jadwalkan pada tanggal 21,09,2021.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru