Sidang perdata dengan No. 896 antara PT. RBK dan tergugat Lurah Johani Amtg cs digelar Dipengadilan Kelasu Satu Tangerang

0
80

Tenabanten.com – Tangerang. Sidang perdana ini dari PT RBK yang di dampingi oleh Muhammad Nasrullah. SH, MH, Muhajirin, SH, dan Pranata, SH berlangsung di Ruang tiga. Selasa 14/09/2021


Dalam perkara perdata ini Pihak RBK melalui Kuasa hukumnya dari markas Hukum commando yang di pimpin langsung oleh ketua Umum nya Muhammad Nasrullah, SH, MH mengatakan hal ini di tempuh akibat wan prestasi atau ingkar janji dari Lurah Johani Amtg cs, selaku yang menerbitkan SPK atau Surat perintah Kerja, namun setelah pekerjaan selesai malah mengingkari janji janjinya untuk melunasi sisa pembayaran terhadap PT RBK Sebesar lebih kurang RP 1,4 milyar.

Hal tersebut sudah kami upayakan menagih secara kekeluargaan namun Pihak lurah Johani AMTG selalu mengabaikan ucap Bang Al Klabang sebutan untuk Muhammad Nasrullah SH, MH. Kami akan upayakan lewat jalur pengadilan baik tentang perdatanya maupun tindak pidana nya.


Sementara Wimansah mengatakan, Kami sungguh mengalami kerugian yang sangat besar akibat ulah dari pihak Johani Cs,, bagaimana mungkin beliaulah yang meminta dan mengeluarkan SPK, dan dari awal mereka tidak mempunyai modal, kami lah yang memodali pertama, tapi setelah selesai mereka tidak mau bayar.


Sidang pertama hari ini yang di agendakan oleh pengadilan negeri Tangerang yang bertempat di Ruang 3 adalah sidang pertama, tapi pihak dari Johani Cs, setelah di tunggu beberapa jam tidak hadir maka sidangpun di lanjutkan tanpa di hadiri oleh pihak tergugat, untuk selanjutnya sidang yang kedua akan di jadwalkan pada tanggal 21,09,2021.

Tinggalkan Balasan