Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang resmi mengambil langkah taktis dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lembaga agraria di Ibu Kota Provinsi Banten ini menggelar agenda pemusnahan arsip kedaluwarsa serta penghapusan barang persediaan berupa blangko sertifikat tanah yang sudah tidak layak pakai, Selasa (14/07/2026).
Penertiban dokumen negara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, serta disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan pihak pengawas terkait guna memastikan seluruh prosesi berjalan tertib sesuai koridor hukum.
Berdasarkan draf rincian operasional, dokumen yang dihancurkan terdiri dari 295 berkas arsip pertanahan yang telah melewati masa retensi (habis masa simpan) dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna fungsional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara bersamaan, BPN Kota Serang juga melakukan penghapusan fisik terhadap 209 lembar blangko sertifikat tanah yang masuk kategori rusak atau dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi dalam pelayanan publik.
Langkah Preventif Amankan Dokumen Negara
Kepala Kantah Kota Serang, Osman Affan, menegaskan bahwa pemusnahan berkas lama dan penghapusan blangko mati ini merupakan bagian krusial dari strategi penguatan tata kelola organisasi yang profesional. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan serta menutup celah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak luar.
“Agenda ini menjadi implementasi riil dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemusnahan arsip dan penghapusan blangko sertifikat ini kami eksekusi dengan kepatuhan penuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas publik,” tegas Osman Affan usai kegiatan.
Genjot Kepercayaan Publik Terhadap Layanan Agraria
Osman berharap, melalui pembenahan sistem kearsipan yang semakin modern dan rapi ini, efisiensi kerja internal pegawai BPN dalam mencari data masyarakat dapat berjalan lebih cepat. Ujung dari pembenahan tata kelola administrasi ini diharapkan mampu mendongkrak indeks kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan pertanahan di Kota Serang.
”Melalui momentum ini, Kantah Kota Serang terus menanamkan budaya kerja yang berintegritas tinggi untuk menyajikan kualitas pelayanan pertanahan yang responsif, modern, dan tepercaya bagi seluruh warga,” pungkasnya. (Red)























