Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang resmi mengambil langkah taktis dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lembaga agraria di Ibu Kota Provinsi Banten ini menggelar agenda pemusnahan arsip kedaluwarsa serta penghapusan barang persediaan berupa blangko sertifikat tanah yang sudah tidak layak pakai, Selasa (14/07/2026).

​Penertiban dokumen negara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, serta disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan pihak pengawas terkait guna memastikan seluruh prosesi berjalan tertib sesuai koridor hukum.

​Berdasarkan draf rincian operasional, dokumen yang dihancurkan terdiri dari 295 berkas arsip pertanahan yang telah melewati masa retensi (habis masa simpan) dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna fungsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Secara bersamaan, BPN Kota Serang juga melakukan penghapusan fisik terhadap 209 lembar blangko sertifikat tanah yang masuk kategori rusak atau dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi dalam pelayanan publik.

Langkah Preventif Amankan Dokumen Negara

​Kepala Kantah Kota Serang, Osman Affan, menegaskan bahwa pemusnahan berkas lama dan penghapusan blangko mati ini merupakan bagian krusial dari strategi penguatan tata kelola organisasi yang profesional. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan serta menutup celah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak luar.

​“Agenda ini menjadi implementasi riil dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemusnahan arsip dan penghapusan blangko sertifikat ini kami eksekusi dengan kepatuhan penuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas publik,” tegas Osman Affan usai kegiatan.

Genjot Kepercayaan Publik Terhadap Layanan Agraria

​Osman berharap, melalui pembenahan sistem kearsipan yang semakin modern dan rapi ini, efisiensi kerja internal pegawai BPN dalam mencari data masyarakat dapat berjalan lebih cepat. Ujung dari pembenahan tata kelola administrasi ini diharapkan mampu mendongkrak indeks kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan pertanahan di Kota Serang.

​”Melalui momentum ini, Kantah Kota Serang terus menanamkan budaya kerja yang berintegritas tinggi untuk menyajikan kualitas pelayanan pertanahan yang responsif, modern, dan tepercaya bagi seluruh warga,” pungkasnya. (Red)

Berita Terakait

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi _Best Practice_ Taruna/i Poltek Agraria STPN
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Tag :

Berita Terakait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:12 WIB

KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi _Best Practice_ Taruna/i Poltek Agraria STPN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WIB

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:47 WIB

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:37 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:41 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Berita Terabru