Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang resmi mengambil langkah taktis dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lembaga agraria di Ibu Kota Provinsi Banten ini menggelar agenda pemusnahan arsip kedaluwarsa serta penghapusan barang persediaan berupa blangko sertifikat tanah yang sudah tidak layak pakai, Selasa (14/07/2026).

​Penertiban dokumen negara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, serta disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan pihak pengawas terkait guna memastikan seluruh prosesi berjalan tertib sesuai koridor hukum.

​Berdasarkan draf rincian operasional, dokumen yang dihancurkan terdiri dari 295 berkas arsip pertanahan yang telah melewati masa retensi (habis masa simpan) dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna fungsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Secara bersamaan, BPN Kota Serang juga melakukan penghapusan fisik terhadap 209 lembar blangko sertifikat tanah yang masuk kategori rusak atau dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi dalam pelayanan publik.

Langkah Preventif Amankan Dokumen Negara

​Kepala Kantah Kota Serang, Osman Affan, menegaskan bahwa pemusnahan berkas lama dan penghapusan blangko mati ini merupakan bagian krusial dari strategi penguatan tata kelola organisasi yang profesional. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan serta menutup celah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak luar.

​“Agenda ini menjadi implementasi riil dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemusnahan arsip dan penghapusan blangko sertifikat ini kami eksekusi dengan kepatuhan penuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas publik,” tegas Osman Affan usai kegiatan.

Genjot Kepercayaan Publik Terhadap Layanan Agraria

​Osman berharap, melalui pembenahan sistem kearsipan yang semakin modern dan rapi ini, efisiensi kerja internal pegawai BPN dalam mencari data masyarakat dapat berjalan lebih cepat. Ujung dari pembenahan tata kelola administrasi ini diharapkan mampu mendongkrak indeks kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan pertanahan di Kota Serang.

​”Melalui momentum ini, Kantah Kota Serang terus menanamkan budaya kerja yang berintegritas tinggi untuk menyajikan kualitas pelayanan pertanahan yang responsif, modern, dan tepercaya bagi seluruh warga,” pungkasnya. (Red)

Berita Terakait

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Tag :

Berita Terakait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 13:52 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 14:33 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Berita Terabru