Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dan Pejabat Esselon II Pemerintah Kota Serang

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang,- Acara Serah Terima Jabatan (SerTiJab) Sekretaris Daerah dan Esselon II ASN Pemkot Serang yang dipimpin langsung Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin dan disaksikan langsung Kepala OPD Pemkot Serang.

Nanang Saepudin menjabat sebagai Pelaksana Harian (PlH) Sekretaris Daerah Kota Serang, menggantikan Tb. Urip Henus yang semula menjabat sebagai Sekretaris Daerah ditandai dengan serah terima jabatan yang dilaksanakan di ruang aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Senin (12/10) pagi.

Subadri dalam arahannya mengatakan pejabat yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Esselon II dapat bersinegeri dengan bawahannya dan dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan apa yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan kedepan kegiatan dan amanah dalam pekerjaan menjadi pejabat di tempat yang baru dapat berjalan sesuai yang diharapkan, untuk jabatan di pemerintahan tidak boleh ada kekosongan apalagi posisi sekda merupakan objek yang vital atau tidak boleh ada stagman,” ucap Subadri.

Rotasi dan mutasi jabatan bukan perihal yang salah dalam pemerintahan khususnya bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Harapannya setelah diadakannya sertijab ini pejabat bisa cepat beradaptasi karena adanya agenda terdekat yaitu membahas tentang anggaran perubahan.

Nanang menyampaikan tentang 3 tugas sekda menurut UU No. 23 pasal 213 ayat 2 tahun 2014 yaitu:

  1. Menyusun kebijakam dan membantu menyusun kebijakan daerah bersama kepala daerah.
  2. Mengkoordinasikan seluruh OPD.
  3. Pelayanan administratif pada walikota dan wakil walikota.

Nanang juga menambahkan perihal dirinya yang diangkat sebagai Plh sekda. “Intinya saya mungkin sebagai ASN ya harus siap ditempatkan dimana saja. Ya mungkin yang paling tugas tercepat secara Plh ini ditunjuk kepada sekda. Setelah pejabat sekda kita berharap ada open bidding dengan secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam-macam,” ungkap Nanang.

Sumber FB Pemkot Serang

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru