Sembunyikan Sabu dalam Amplop, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

- Penulis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Dua orang pemuda masing-masing berinisial DA alias Kodel (29) dan AK (22), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (5/9/2021). Kedua pemuda yang merupakan warga Kecamatan Tigaraksa itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Solong, Kampung Solong, Desa Tipar, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,70 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (7/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Wahyu, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam amplop warna putih. Kemudian amplop itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca, dan 1 unit telepon genggam.

“Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” tambahnya.

Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Setelah melihat dua orang pria yang identik dengan informasi yang diberikan, polisi pun segera melakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu. ( Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru