Penabanten.com – Tangerang, DS Partners Law Firm memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang terbit di JelajahLintasIndonesia.com pada tanggal 22 Oktober 2026 yang berjudul, “Penanganan Aji di Polsek Cisoka Dipertanyakan: Dari Rehabilitasi hingga Isu Uang Tebusan, Siapa yang Bertanggung Jawab?”.
Deden Sunandar SH dari DS Partners Law Firm kuasa hukum dari Adji Wisadi Bin Supriadi menegaskan, bahwa Polsek Cisoka tidak menerima uang tebusan sama sekali dan tidak ada sangkut-pautnya dengan penanganan rehabilitasi di Yayasan Rumah Izza Bogor. Berita tersebut melanggar pasal 5 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, karena berita tidak berimbang dan isi berita mengandung opini si penulis berita.
“Polsek Cisoka tidak terima uang tebusan, kami kuasa hukumnya yang mengurus ke rehabilitasi ke Yayasan Rumah Izza Bogor, jadi Polsek Cisoka tidak ada sangkut-pautnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deden menuturkan, di dalam isi berita namanya disebut tanpa ada konfirmasi itu sudah jelas melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal ini bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
“Isi beritanya mengandung opini si penulis berita dan tendensius tidak mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, kami meminta berita segera diralat dan hak jawab segera diterbitkan tanpa dikurangi isinya,” pungkasnya.
Demikianlah hak jawab dan koreksi dari kami. Berita hak jawab kami segera diterbitkan dalam 1×24 jam. Terima kasih
Kuasa Hukum Adjie Wisadi Bin Supriadi
DS Partners Law Firm


















