Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, DS Partners Law Firm memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang terbit di JelajahLintasIndonesia.com pada tanggal 22 Oktober 2026 yang berjudul, “Penanganan Aji di Polsek Cisoka Dipertanyakan: Dari Rehabilitasi hingga Isu Uang Tebusan, Siapa yang Bertanggung Jawab?”.

Deden Sunandar SH dari DS Partners Law Firm kuasa hukum dari Adji Wisadi Bin Supriadi menegaskan, bahwa Polsek Cisoka tidak menerima uang tebusan sama sekali dan tidak ada sangkut-pautnya dengan penanganan rehabilitasi di Yayasan Rumah Izza Bogor. Berita tersebut melanggar pasal 5 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, karena berita tidak berimbang dan isi berita mengandung opini si penulis berita.

“Polsek Cisoka tidak terima uang tebusan, kami kuasa hukumnya yang mengurus ke rehabilitasi ke Yayasan Rumah Izza Bogor, jadi Polsek Cisoka tidak ada sangkut-pautnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deden menuturkan, di dalam isi berita namanya disebut tanpa ada konfirmasi itu sudah jelas melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal ini bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

“Isi beritanya mengandung opini si penulis berita dan tendensius tidak mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, kami meminta berita segera diralat dan hak jawab segera diterbitkan tanpa dikurangi isinya,” pungkasnya.

Demikianlah hak jawab dan koreksi dari kami. Berita hak jawab kami segera diterbitkan dalam 1×24 jam. Terima kasih

Kuasa Hukum Adjie Wisadi Bin Supriadi
DS Partners Law Firm

Berita Terakait

Polsek Mauk Gelar Program Poldik Polisi Peduli Sekolah di SMAN 2 Kabupaten Tangerang
Polsek Mauk Laksanakan Program PECak, Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Mauk Gelar Program Poldik di SMKN 5 Kab. Tangerang
Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polsek Mauk Gelar Polisi Peduli Sekolah di SMP & SMK Plus As-Sa’adah
Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran
Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran
Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus

Berita Terakait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polsek Mauk Gelar Program Poldik Polisi Peduli Sekolah di SMAN 2 Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Polsek Mauk Laksanakan Program PECak, Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Mauk Gelar Program Poldik di SMKN 5 Kab. Tangerang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polsek Mauk Gelar Polisi Peduli Sekolah di SMP & SMK Plus As-Sa’adah

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Kamis, 24 September 2026 - 21:13 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Berita Terabru