Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang — Proses seleksi perangkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberatan diajukan oleh dua peserta seleksi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/02/2026).

Keberatan tersebut bukan sekadar soal hasil, melainkan menyentuh dimensi yang lebih mendasar, integritas prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, dan makna keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.


Kepada media dua peserta inisial JI dan ON secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Cimoyan atas hasil seleksi yang diumumkan pada 11 Februari 2026. Keduanya mempertanyakan proses yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Dalam surat keberatan tersebut, keduanya mengemukakan sejumlah poin krusial. Mereka menduga adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi serta menilai panitia tidak menjalankan tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Transparansi tahapan seleksi pun dipersoalkan, termasuk mekanisme penyusunan soal, pelaksanaan ujian, hingga proses koreksi dan penilaian.

Secara spesifik, mereka menyoroti tidak adanya koordinasi panitia dengan Camat Patia dalam penyusunan materi ujian, sebagaimana diatur dalam regulasi. Mereka juga menilai terdapat pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Bupati, termasuk ketentuan mengenai persyaratan perangkat desa, penetapan passing grade, serta tata tertib pelaksanaan pengisian jabatan.

Salah satu poin yang dianggap janggal adalah pelaksanaan tes tertulis dan tes wawancara yang disebut dilakukan melalui “dua pintu”. Selain itu, mereka mempersoalkan adanya tes wawancara yang, menurut pemahaman mereka, tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi tersebut. Mereka juga menilai tes tertulis tidak sepenuhnya mencakup materi pengetahuan dasar komputer dan muatan lokal sebagaimana diamanatkan.

Atas dasar itu, JI dan ON meminta agar dilakukan tes ulang serta evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi. Mereka bahkan mengusulkan agar kepanitiaan saat ini diberhentikan dan proses seleksi diambil alih oleh pihak kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, mereka meminta dilakukan uji kelayakan terhadap peserta yang telah dinyatakan lolos, baik dari aspek akademis maupun nonakademis. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Camat Patia, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Cimoyan, serta panitia seleksi.

Peristiwa ini mengingatkan kembali bahwa tata kelola desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga persoalan etika publik. Dalam tradisi filsafat politik, keadilan prosedural memiliki bobot yang sama pentingnya dengan keadilan substantif. Sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, keadilan mensyaratkan adanya aturan yang disepakati bersama dan dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.

Jika benar terdapat penyimpangan prosedural, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi hasil seleksi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi desa. Sebaliknya, jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka klarifikasi yang terbuka dan berbasis dokumen menjadi keniscayaan untuk meredam prasangka.

Di tingkat lokal, desa adalah ruang pertama tempat negara bersentuhan langsung dengan warganya. Integritas seleksi perangkat desa menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang akuntabel. Kaur Keuangan, sebagai jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, menuntut standar profesionalisme dan transparansi yang tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia seleksi maupun Kepala Desa Cimoyan terkait substansi keberatan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret yang akan diambil, apakah berupa klarifikasi terbuka, evaluasi internal, atau bahkan peninjauan ulang hasil seleksi.


Dalam negara hukum, keberatan adalah hak. Namun lebih dari itu, ia adalah bentuk partisipasi warga dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan. Di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling sederhana sekaligus paling mendalam: ketika kekuasaan bersedia diuji oleh kebenaran, dan kebenaran diberi ruang untuk disuarakan tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, kualitas sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari siapa yang terpilih, tetapi dari bagaimana proses itu dijalankan. Sebab, di dalam prosedur yang jujur dan transparan, kepercayaan publik tumbuh—dan dari kepercayaan itulah legitimasi sejati lahir.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru