Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan satu keluarga edarkan Narkoba Jenis Tembakau Gorila

- Penulis

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik,S.H melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton S.IK menjelaskan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jerang Tengah Cilegon terdapat orang yang menjual Narkotika jenis tembakau Gorila, kemudian dilakukan penyelidikan

pada saat penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang Perempuan yang mengaku bernama SH (50) disebuah rumah di Lingkungan Jerang Tengah RT.02/03 Kelurahan Karangasem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna merah diduga Narkotika Jenis tembakau gorilla, 1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam diduga Narkotika Jenis tembakau gorilla, selain itu didapati juga barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang, diketahui Narkotika jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui Akun Instagram seberat 50 Gram seharga Rp. 1.800.000,- dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp. 3.800.000,-. “ujarnya

narkotika jenis tembakau gorila tersebut diberikan pewarna merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli dipasar oleh pelaku saudari SH (50) dan Saudara BM (DPO) setelah itu dikemas untuk dijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp. 200.000,-, Paket 3,5 R berat 3,5 Gram seharga Rp. 300.000,-, Paket 5 R berat 5 Gram seharga Rp. 400.000,- dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp. 700.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku saudari SH (50) bersama dengan pelaku BM (DPO) menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram.Kemudian pelaku SH dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,perlu diketahui bahwa pelaku saudari SH (50) ibu dari pada pelaku BM (DPO)”ujar shilton

barang bukti yang disita
1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 65 Gram (kode A),1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna hitam Brutto 80 Gram (kode B),1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 11 Gram (kode C),Tembakau Mole brutto 11,5 Gram,1 (satu) unit handphone,uang Hasil Penjualan Rp. 500.000, 23 (dua puluh tiga) plastik kemasan kecil,1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA an SH.

Shilton menjelaskan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun”tutupnya. ( Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru