Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pengedar pil koplo

- Penulis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Serang,, RR (23), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, terancam hukuman 15 tahun penjara karena kedapatan mengedarkan obat keras tanpa mengantongi izin edar.

Tersangka RR ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kota Serang, Sabtu (4/9/2021) sore.

Dari tersangka pengangguran ini diamankan 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp335 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , selasa ( 7/9/2021)

Kasat menjelaskan penangkapan RR berawal dari laporan warga yang resah karena rumah kontrakannya kerap didatangi bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal. Sekitar pukul 15:00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai,” terang Michael.

Kasat mengatakan motif jualan obat keras secara ilegal dilakukan tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bisnis jual beli pil koplo ini diakui tersangka sudah berjalan selama 1 bulan.

“Sudah berjalan satu bulan menjual obat keras dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari. Tersangka beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kasat.

Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuknya. Michael menegaskan sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba. “Akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba,” tandasnya. ( Ris)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru