Saksikan Penandatanganan PKS antara Kantah dengan PCNU di Jabar, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, sertifikasi diperlukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, mencegah sengketa dan konflik tanah wakaf, serta memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.

“Memang (sertifikasi tanah wakaf, red) ini dianjurkan, jadi kalau ada pesantren yang belum bersertifikat langsung didaftarkan saja sehingga tidak ada konflik,” ucap Nusron Wahid usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayah terkait, yang berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (05/12/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, dalam tujuh tahun terakhir telah dilakukan percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adapun tanah yang terdaftar meliputi tanah masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, tanah instansi, tanah BUMN/D/korporasi, dan tanah wakaf termasuk rumah ibadah. “Sekarang menuju 120 juta bidang tanah terdaftar, ini terus kita lanjutkan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad menyatakan kerja sama ini sebagai tanda sinergi antara pemerintah dan NU semakin kuat. Ia berharap, dengan penguatan sinergi dapat menyelesaikan permasalahan terkait aset NU yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Jawa Barat.

“Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa dimaksimalkan sehingga apa yang menjadi PR bisa diselesaikan. Ini tergantung bagaimana kita memaksimalkan kinerja di masing-masing antara NU dan Kantah,” ujar Juhadi Muhamad.

Untuk diketahui, kerja sama yang dilakukan kali ini antara lain terkait percepatan layanan pertanahan dan sertifikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU. Penandatanganan PKS ini diwakili oleh empat Kepala Kantah, yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung dengan masing-masing Kepala PCNU.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang diperuntukan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan yang terletak di Kabupaten Bandung Barat.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar beserta jajaran.

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru