Penabanten.com, Kota Serang – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan transformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah konkret ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan gencar menggaungkan gerakan “Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara”.
Gerakan ini merupakan bagian dari upaya besar dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang modern, mudah diakses, serta bebas dari praktik percaloan. Melalui program ini, masyarakat diberikan ruang dan kesempatan luas untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung dengan prosedur yang jelas dan biaya yang transparan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi merasa ragu atau khawatir untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya tanpa melalui perantara. Ini adalah wujud nyata dari perubahan layanan pertanahan di Kota Serang yang kini semakin transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan terbaik,” ujarnya.
Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan manifestasi dari perubahan sistem pelayanan. Saat ini, Kantah Kota Serang telah menerapkan berbagai inovasi layanan yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, alur birokrasi, hingga estimasi waktu penyelesaian secara terbuka.
Untuk mendukung gerakan ini, loket pelayanan Kantah Kota Serang telah dilengkapi dengan petugas khusus yang siap memberikan pendampingan menyeluruh secara profesional dan humanis. Petugas akan memandu masyarakat mulai dari:
Pengecekan kelengkapan berkas,
Pemberian informasi persyaratan,
Pengisian formulir, hingga
Pengawalan proses penyelesaian dokumen.
Transformasi layanan ini tentu memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan memilih untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, masyarakat secara langsung ikut berkontribusi dalam memutus mata rantai birokrasi yang tidak sehat serta mendukung terciptanya budaya pelayanan publik yang berintegritas.
Melalui gerakan “Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara”,
Kantah Kota Serang berharap tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dapat terwujud sepenuhnya demi mendukung pembangunan dan kepastian hukum atas tanah di Kota Serang.
INFORMASI LEBIH LANJUT
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai alur dan persyaratan layanan dapat mengakses kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Serang berikut:
Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id
WhatsApp: 0811 1068 0000
Instagram: @Kantorpertanahankotaserang
Facebook: Bpnkota Serang
YouTube: KantahKotaSerang
TikTok: @kantah.kotaserang
X (Twitter): @kantah_kotser
#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya





















