KSPSI Tangerang Laporkan 22 Perusahaan ke Menaker: Dari Upah Rp50 Ribu Sehari, Kerja 12 Jam, hingga Dugaan Rekayasa Sidak

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Tangerang – Persoalan hak normatif buruh di wilayah industri Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI MJH) Kabupaten Tangerang merilis hasil pendataan awal terhadap 22 perusahaan yang disorot terkait dugaan persoalan upah di bawah standar, jam kerja berlebih, pengabaian upah lembur, kepesertaan BPJS, hingga sistem kerja alih daya (outsourcing), Selasa (06/10/2026).

Temuan lapangan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, serta Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal guna memperoleh perhatian dan langkah tindak lanjut pengawasan regulasi ketenagakerjaan.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa daftar 22 entitas usaha tersebut merupakan hasil survei dan inventarisasi informasi awal dari para pekerja, bukan vonis hukum final.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data yang kami sampaikan bersumber dari aduan serta temuan awal di lapangan. Kami mendesak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan segera turun melakukan pemeriksaan langsung. Apabila terbukti melanggar, tindak sesuai aturan hukum. Perusahaan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi resmi,” terang Rustam Effendi.

Berdasarkan lembar data pendataan awal KSPSI, disparitas upah dan jam kerja menjadi temuan paling penting:

CV Ciros / PT Chiros Permata (Cisoka): Pekerja terdata menerima upah harian sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari.

PT Starlight Indonesia (Balaraja): Pekerja disebut menerima upah berkisar Rp80.000 per hari dengan jam kerja mencapai 12 jam (dua shift).

PT Yong Wey & PT Antex Indonesia Manufacturing: Menerapkan perhitungan upah sekitar Rp10.000 per jam, di mana PT Antex terdata mempekerjakan karyawan hingga 12 jam sehari.

PT Tokinori Kilau Perkasa: Upah terdata sekitar Rp73.000 per hari serta mempekerjakan tenaga outsourcing.

PT Supreme Belting Perkasa (Jatake): Upah bulanan terdata sekitar Rp2,2 juta.

Kawasan Balaraja Lainnya: PT Xin Yuan Steel (upah sekitar Rp138 ribu/hari), PT Xin Hong (Rp80 ribu–Rp100 ribu/hari), PT Xin Yi Chong (Rp80 ribu–di bawah Rp100 ribu/hari), serta PT Aroma Prima Livindo (Rp90 ribu/hari dengan aduan keterlambatan pembayaran)

Sorotan Lembur, BPJS, Sistem Outsourcing, hingga Dugaan Rekayasa Sidak

Selain nominal upah, KSPSI mencatat persoalan hak normatif lainnya. Di PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa (BUMM), upah dihitung sekitar Rp18.000 per jam dengan jam kerja 12 jam, serta kerja hari Minggu disebut tidak dihitung lembur. Hal serupa terjadi di PT Raja Top Food yang menerapkan sistem kerja hari libur nasional dan Minggu dengan hitungan hari biasa.

Di PT San Wood (Cikupa), upah dilaporkan sekitar Rp2 juta per bulan dengan sistem bayar per tiga bulan serta dugaan absennya BPJS. Di PT Alamanda Global Health (Kawasan Industri Millennium), pekerja dilaporkan bekerja 12 jam tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Pada sektor outsourcing, PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti masuk pendataan awal menyangkut laporan pekerja alih daya yang dapat dirumahkan (di-off-kan) tanpa upah saat beban kerja sepi.

Sorotan serius juga tertuju pada PT Matra Berdikari Nusantara (Tigaraksa), di mana terdapat dugaan pekerja diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya manakala ada inspeksi mendadak (sidak) dari instansi ketenagakerjaan.

Daftar 22 perusahaan tersebut juga mencakup PT Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA), PT Kum Kong Indonesia, PT Sri Rejeki Fertilizer, PT Keycoco Mas Indonesia, PT Karinda Kharisma, dan PT Primarajuli Sukses.

Rustam mendesak pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh dan independen—memeriksa slip gaji, rekening koran upah, manifes lembur, absensi, serta perjanjian kerja—tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

“Investasi daerah wajib dijaga dan perusahaan harus bertumbuh, namun hak dasar dan kesejahteraan buruh tidak boleh ditumbalkan. Penegakan hukum ketenagakerjaan harus adil dan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Berita Terakait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:10 WIB

KSPSI Tangerang Laporkan 22 Perusahaan ke Menaker: Dari Upah Rp50 Ribu Sehari, Kerja 12 Jam, hingga Dugaan Rekayasa Sidak

Berita Terabru