Penabanten.com, Tangerang – Polemik pemenuhan kewajiban lingkungan hidup dan tata kelola sistem drainase di kawasan permukiman terpadu Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang kembali menuai kritik tajam.
Rekomendasi resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang diterbitkan pasca inspeksi mendadak (sidak) pada 18 Agustus 2022 dinilai mengendap tanpa tindak lanjut konkret yang dapat diverifikasi publik, Kamis (08/10/2026).
Hingga Oktober 2026, belum terdapat bukti maupun laporan resmi yang menunjukkan adanya langkah proaktif dari pihak pengembang, yakni PT Delta Mega Persada, dalam mengeksekusi rekomendasi parlemen daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan utama mencakup evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penyediaan tandon air pengendali limpasan hujan, pembenahan sistem drainase terpadu, hingga kejelasan status kawasan lindung air Situ Warung Rebo.
Persoalan ini sempat disorot publik menyusul pengakuan aparatur Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada Agustus 2025 lalu.
Dua pejabat DLHK, Dilah dan Susan, mengungkapkan bahwa dokumen AMDAL kawasan perumahan tersebut disahkan sejak 2015 dan belum mengalami pembaruan, sembari mengaku belum mengetahui adanya rekomendasi hasil sidak DPRD tahun 2022.
Fakta tersebut mengindikasikan rapuhnya koordinasi antarlini antara legislatif, eksekutif teknis, dan pihak pengembang dalam mengawal kepatuhan persetujuan lingkungan hidup.
Ujian Pengawasan DPRD dan Ancaman Banjir Kawasan
Ketiadaan fasilitas tandon air yang memadai dan penataan limpasan air dikhawatirkan dapat meningkatkan ancaman kerentanan banjir serta mengganggu stabilitas tata air di permukiman masyarakat sekitar kawasan industri dan hunian Sindang Jaya.
Lambannya tindak lanjut ini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Tangerang. Parlemen daerah didesak tidak mandek pada fungsi seremoni kunjungan lapangan semata, melainkan wajib kembali memanggil jajaran direksi pengembang bersama instansi teknis guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi pertanggungjawaban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pemrakarsa usaha berkewajiban mentaati persetujuan lingkungan secara berkala. Adanya perubahan fisik kawasan skala besar semestinya diiringi dengan penyesuaian izin lingkungan hidup yang terukur.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DLHK, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta instansi tata ruang didesak menggelar inspeksi terpadu lintas sektor untuk mengaudit langsung volume, kapasitas tampung, serta lokasi tandon air pengendali limpasan Suvarna Sutera di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Delta Mega Persada, pejabat DLHK, maupun pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terbaru. Redaksi Penabanten.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)


















