Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan Badan
Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Nurul Bantany, Kota Serang, Kamis (11/06/2026).
Acara tersebut dirangkaikan dengan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF). Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf di wilayah Provinsi Banten.
“Sertipikasi dan pemasangan tanda batas adalah langkah vital untuk mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, serta penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Melalui sinergi lintas instansi ini, kami berharap proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan
menjamin keberlangsungan fungsi sosial serta keagamaan tanah wakaf,” ujar perwakilan
Kantor Pertanahan Kota Serang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
perwakilan Badan Wakaf Indonesia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta Pimpinan
Pondok Pesantren Nurul Bantany. Sebagai bentuk implementasi nyata, dilakukan pula penyerahan
patok tanda batas secara simbolis kepada para nadzir.
Kantor Pertanahan Kota Serang berharap, momentum GEMAPATAS TAWAF ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas dan legalitas tanah wakaf. Dengan aset yang teradministrasi dengan baik, tanah wakaf akan menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemaslahatan umat























