Rampas Mobil Dijalan, Debt Collector PT Arthaasia Finance Dilaporkan

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan truck Nopol B9644FDD di Jalan Raya Serang, Legok pada Kamis, 04 Februari 2021.

Dimana kendaraan diduga dirampas oleh orang yang mengaku sebagai Debt Collector utusan dari PT Arthaasia Finance yang sedang dikemudian oleh Ahmad Yani selaku sopir.

Menyikapi hal tersebut Iman Fuadi selaku Debitur didampingi pengacara Cecep Syaifudin, S. H., Senin (15/02/2021) melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Laporan dan diregister dengan nomorLP/55/II/RES.1.24./2021/SPKT III/BANTEN.

Kepada awak Media Cecep mengatakan bahwa, pihaknya melaporkan PT Arthaasia Finance atas dasar dugaan perampasan kendaraan milik Iman Fuadi.
“Karena Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan “apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia” namun sesuai dengan putusan MK No. 18/PUU- XVII/2019 Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa
“sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Cecep di Mapolda Banten, Senin (18/02/2021) sore.

“Jadi, mekanisme penarikan kendaraan berdasarkan Undang-undang Fidusia dan aturan lainya serta Perkap No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia tidak dilaksanakan oleh PT Arthaasia Finance. Itu dasar kita melaporkan mereka ke Polda Banten,” imbuh Cecep.

Ditambahkan Cecep, dalam kasus ini, kliennya yaitu Iman Fuadi, tidak pernah menyerahkan kendaraan yang ia miliki sejak tahun 2016 tersebut kepada pihak yang mengaku debt collector utusan PT Arthaasia Finance.

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru