Menyikapi Isu di Masyarakat, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten Sampaikan Pernyataan Tegas

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait isu yang menyeret nama organisasi BPPKB Banten dengan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, menyampaikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman dan pembentukan opini publik yang tidak berdasarkan fakta objektif pada Senin (18/5/2026).

Abdul Fatah menegaskan beberapa poin penting terkait posisi organisasi:
Tanpa Instruksi Resmi: Organisasi tidak pernah menginstruksikan, memerintahkan, mendukung, ataupun memberikan pembenaran kepada siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Pencatutan Nama: Organisasi tidak pernah memberikan kewenangan kepada anggota maupun pihak lain untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi atau aktivitas ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggung Jawab Pribadi: Segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu merupakan tanggung jawab pribadi. Tindakan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap maupun kebijakan lembaga tanpa adanya fakta hukum dan pembuktian yang jelas.

“Terkait pemberitaan yang berkembang dan menyebut seolah-olah terdapat keterlibatan pihak yang dikaitkan dengan organisasi, hingga saat ini tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara objektif dan belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang prematur dan merugikan nama baik organisasi di tengah masyarakat,” tegas Fatah.

Soroti Kode Etik Jurnalistik dan Asas Cover Both Sides

Fatah, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menyayangkan adanya pemberitaan yang dimuat tanpa mengedepankan proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi.

Menurutnya, prinsip jurnalistik yang profesional wajib menjunjung tinggi asas cover both sides, praduga tak bersalah, dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta serta konfirmasi yang utuh dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif dan kerugian terhadap nama baik organisasi.
Langkah Hukum dan Aduan ke Dewan Pers
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah organisasi, DPD BPPKB Provinsi Banten bersiap mengambil langkah hukum, antara lain:
Pengaduan ke Dewan Pers: Mengajukan pengaduan agar dilakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pemberitaan yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik: Mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja mencatut nama organisasi dan menyebarkan informasi tidak benar. Tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Komitmen Terhadap Kebebasan Pers dan Kondusivitas Masyarakat
Fatah kembali menegaskan bahwa BPPKB Banten tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, serta berada dalam koridor hukum. Pers seharusnya membangun opini di atas fakta, data, dan verifikasi, bukan asumsi.

Di akhir pernyataannya, DPD BPPKB Provinsi Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan stabilitas sosial bersama.
Sikap resmi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi sekaligus penegasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

Berita Terabru