Menyikapi Isu di Masyarakat, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten Sampaikan Pernyataan Tegas

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait isu yang menyeret nama organisasi BPPKB Banten dengan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, menyampaikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman dan pembentukan opini publik yang tidak berdasarkan fakta objektif pada Senin (18/5/2026).

Abdul Fatah menegaskan beberapa poin penting terkait posisi organisasi:
Tanpa Instruksi Resmi: Organisasi tidak pernah menginstruksikan, memerintahkan, mendukung, ataupun memberikan pembenaran kepada siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Pencatutan Nama: Organisasi tidak pernah memberikan kewenangan kepada anggota maupun pihak lain untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi atau aktivitas ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggung Jawab Pribadi: Segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu merupakan tanggung jawab pribadi. Tindakan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap maupun kebijakan lembaga tanpa adanya fakta hukum dan pembuktian yang jelas.

“Terkait pemberitaan yang berkembang dan menyebut seolah-olah terdapat keterlibatan pihak yang dikaitkan dengan organisasi, hingga saat ini tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara objektif dan belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang prematur dan merugikan nama baik organisasi di tengah masyarakat,” tegas Fatah.

Soroti Kode Etik Jurnalistik dan Asas Cover Both Sides

Fatah, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menyayangkan adanya pemberitaan yang dimuat tanpa mengedepankan proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi.

Menurutnya, prinsip jurnalistik yang profesional wajib menjunjung tinggi asas cover both sides, praduga tak bersalah, dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta serta konfirmasi yang utuh dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif dan kerugian terhadap nama baik organisasi.
Langkah Hukum dan Aduan ke Dewan Pers
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah organisasi, DPD BPPKB Provinsi Banten bersiap mengambil langkah hukum, antara lain:
Pengaduan ke Dewan Pers: Mengajukan pengaduan agar dilakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pemberitaan yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik: Mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja mencatut nama organisasi dan menyebarkan informasi tidak benar. Tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Komitmen Terhadap Kebebasan Pers dan Kondusivitas Masyarakat
Fatah kembali menegaskan bahwa BPPKB Banten tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, serta berada dalam koridor hukum. Pers seharusnya membangun opini di atas fakta, data, dan verifikasi, bukan asumsi.

Di akhir pernyataannya, DPD BPPKB Provinsi Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan stabilitas sosial bersama.
Sikap resmi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi sekaligus penegasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Berita Terakait

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg
Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terakait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Kamis, 17 September 2026 - 15:53 WIB

Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Kamis, 17 September 2026 - 14:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 18:40 WIB

Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WIB

Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terabru