Penabanten.com, Banten – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait isu yang menyeret nama organisasi BPPKB Banten dengan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, menyampaikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman dan pembentukan opini publik yang tidak berdasarkan fakta objektif pada Senin (18/5/2026).
Abdul Fatah menegaskan beberapa poin penting terkait posisi organisasi:
Tanpa Instruksi Resmi: Organisasi tidak pernah menginstruksikan, memerintahkan, mendukung, ataupun memberikan pembenaran kepada siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Pencatutan Nama: Organisasi tidak pernah memberikan kewenangan kepada anggota maupun pihak lain untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi atau aktivitas ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggung Jawab Pribadi: Segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu merupakan tanggung jawab pribadi. Tindakan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap maupun kebijakan lembaga tanpa adanya fakta hukum dan pembuktian yang jelas.
“Terkait pemberitaan yang berkembang dan menyebut seolah-olah terdapat keterlibatan pihak yang dikaitkan dengan organisasi, hingga saat ini tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara objektif dan belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang prematur dan merugikan nama baik organisasi di tengah masyarakat,” tegas Fatah.
Soroti Kode Etik Jurnalistik dan Asas Cover Both Sides
Fatah, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menyayangkan adanya pemberitaan yang dimuat tanpa mengedepankan proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi.
Menurutnya, prinsip jurnalistik yang profesional wajib menjunjung tinggi asas cover both sides, praduga tak bersalah, dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta serta konfirmasi yang utuh dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif dan kerugian terhadap nama baik organisasi.
Langkah Hukum dan Aduan ke Dewan Pers
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah organisasi, DPD BPPKB Provinsi Banten bersiap mengambil langkah hukum, antara lain:
Pengaduan ke Dewan Pers: Mengajukan pengaduan agar dilakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pemberitaan yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik: Mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja mencatut nama organisasi dan menyebarkan informasi tidak benar. Tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Komitmen Terhadap Kebebasan Pers dan Kondusivitas Masyarakat
Fatah kembali menegaskan bahwa BPPKB Banten tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, serta berada dalam koridor hukum. Pers seharusnya membangun opini di atas fakta, data, dan verifikasi, bukan asumsi.
Di akhir pernyataannya, DPD BPPKB Provinsi Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan stabilitas sosial bersama.
Sikap resmi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi sekaligus penegasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.














