Proyek Siluman TPA Bangkonol Kroncong Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanyen.com, Proyek tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di desa Bangkonol Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya dilokasi pekerjaan tidak terpasang papan informasi sebagai sarana untuk semua kalangan mengetahui jenis pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran

Selain tidak terpasangnya papan informasi, pantauan media di lapangan, salah satu item pekerjaanya nya pun terkesan asal- asalan, seperti pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), fisiknya terlihat patah ditengah, sehingga TPT miring.

Pelaksana proyek yang tidak mau menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan terlihat gugup dan tidak memberikan penjelasan, bahkan pelaksana tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar, terkait tidak terpasangnya papan informasi, pelaksana juga tidak bisa memberikan penjelasan, malah iaengalihkan pembicaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, saat wartawan menelusuri CV yang melakukan proyek tersebut, menurut informasi pekerjaan nya menelan anggaran miliaran rupiah, namun yang mengerjakan proyek tersebut pemilik CV nya pun tidak mengakui bahwa CV nya tidak ada mengerjakan proyek TPA.

Ini jelas proyek tersebut selain kangkangi UU KIP juga dalam pengerjaanya asal-asalan, agar pelaksana mendapatkan untung besar untuk memperkaya diri, tanpa memikirkan aturan-aturan dalam proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum dapat berkomunikasi jelas dan lengkap siapa sebenarnya Pelaksana pekerjaan TPA tersebut. Dalam hal ini dinas terkait jangan berpangku tangan, segera melakukan pemantauan dilokasi proyek TPA yang sedang dikerjakan, atau jangan-jangan pelaksana dan dinas terkait kongkalingkong.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru