Proyek Galian Kabel Merah 20 kV di Cadas Kukun Diduga Langgar Aturan Teknis

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – 27 September 2025 – Proyek pemasangan kabel bawah tanah tegangan menengah (TM) 20 kilovolt (kV) di Jalan Raya Cadas Kukun, Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Meskipun secara administratif proyek ini terkesan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan teknis pemasangan kabel berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa kedalaman galian kabel hanya berkisar antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah standar minimal yang telah ditetapkan, yakni sekitar 120 cm hingga 150 cm tergantung pada kondisi jalan dan lokasi.

Lebih memprihatinkan lagi, pemasangan kabel 20 kV tersebut dilakukan tanpa adanya lapisan pasir dasar (amparan pasir), yang merupakan komponen penting dalam standar instalasi kabel bawah tanah. Lapisan ini berfungsi melindungi kabel dari tekanan tanah dan beban lalu lintas agar tidak terjadi kerusakan atau gangguan teknis di kemudian hari.

Selain itu, kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemasangan rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi proyek dinilai sangat minim, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pekerja proyek itu sendiri.


Aktivis Soroti Dugaan Manipulasi Volume Pekerjaan

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa proyek ini secara teknis melanggar ketentuan yang berlaku, dan kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan publik. Ia juga mencurigai adanya praktik pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.

“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan korupsi dalam pelaporan metode kerja dan volume pekerjaan,” ujar Jamasari.

Hak Jawab Perwakilan Kontraktor

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, salah satu pihak yang dipercaya oleh kontraktor proyek memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membantu koordinasi dengan wilayah dan instansi, bukan bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis proyek, meski mengaku memahami teknis pekerjaan secara umum.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemasangan kabel SKTM terdapat tiga metode yang umum digunakan, yakni:

1. Boring


2. Open Cut


3. Gelaran



Menurutnya, ketiga metode tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kondisi struktur tanah, khususnya jika terdapat utilitas lain yang membuat penggalian lebih dalam menjadi tidak memungkinkan.

Lebih lanjut, ia tidak menampik bahwa potensi penyimpangan bisa saja terjadi, terutama dalam proses administrasi penagihan proyek (opname). Salah satu contohnya adalah ketika pekerjaan sebenarnya dilakukan dengan metode Open Cut atau Gelaran, namun dalam laporan pembayaran dicatat menggunakan metode Boring, yang memiliki nilai pembayaran lebih tinggi.

“Potensi kerugian negara bisa saja terjadi di situ. Tapi hal tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengawasan dari pihak eksternal PLN, karena yang berpotensi dirugikan adalah PLN sebagai perusahaan milik negara,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru