Proyek Galian Kabel Merah 20 kV di Cadas Kukun Diduga Langgar Aturan Teknis

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – 27 September 2025 – Proyek pemasangan kabel bawah tanah tegangan menengah (TM) 20 kilovolt (kV) di Jalan Raya Cadas Kukun, Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Meskipun secara administratif proyek ini terkesan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan teknis pemasangan kabel berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa kedalaman galian kabel hanya berkisar antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah standar minimal yang telah ditetapkan, yakni sekitar 120 cm hingga 150 cm tergantung pada kondisi jalan dan lokasi.

Lebih memprihatinkan lagi, pemasangan kabel 20 kV tersebut dilakukan tanpa adanya lapisan pasir dasar (amparan pasir), yang merupakan komponen penting dalam standar instalasi kabel bawah tanah. Lapisan ini berfungsi melindungi kabel dari tekanan tanah dan beban lalu lintas agar tidak terjadi kerusakan atau gangguan teknis di kemudian hari.

Selain itu, kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemasangan rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi proyek dinilai sangat minim, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pekerja proyek itu sendiri.


Aktivis Soroti Dugaan Manipulasi Volume Pekerjaan

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa proyek ini secara teknis melanggar ketentuan yang berlaku, dan kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan publik. Ia juga mencurigai adanya praktik pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.

“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan korupsi dalam pelaporan metode kerja dan volume pekerjaan,” ujar Jamasari.

Hak Jawab Perwakilan Kontraktor

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, salah satu pihak yang dipercaya oleh kontraktor proyek memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membantu koordinasi dengan wilayah dan instansi, bukan bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis proyek, meski mengaku memahami teknis pekerjaan secara umum.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemasangan kabel SKTM terdapat tiga metode yang umum digunakan, yakni:

1. Boring


2. Open Cut


3. Gelaran



Menurutnya, ketiga metode tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kondisi struktur tanah, khususnya jika terdapat utilitas lain yang membuat penggalian lebih dalam menjadi tidak memungkinkan.

Lebih lanjut, ia tidak menampik bahwa potensi penyimpangan bisa saja terjadi, terutama dalam proses administrasi penagihan proyek (opname). Salah satu contohnya adalah ketika pekerjaan sebenarnya dilakukan dengan metode Open Cut atau Gelaran, namun dalam laporan pembayaran dicatat menggunakan metode Boring, yang memiliki nilai pembayaran lebih tinggi.

“Potensi kerugian negara bisa saja terjadi di situ. Tapi hal tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengawasan dari pihak eksternal PLN, karena yang berpotensi dirugikan adalah PLN sebagai perusahaan milik negara,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru