Polsek Balaraja Tangkap Kasus Pelaku Penusukan Korban SMS Di Perumahan Bumi Asri Blok C5  No. 4 Rt. 11/02 Desa Saga Kec Balaraja

0
35

Penabanten.comBalaraja, “Balaraja…” hasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,
Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban Sarda Marganda Simanjuntak, 29 thn, swata, kristen, beralamat Perum Asri Blok 5 No. 4 Rt. 11/04 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.,(Tkp), Jumat. (25/02/2022),

“Balaraja…” Kerap di Tagih Hutang inisial (JS) gelap mata membantai habis Sarda Marganda Simanjuntak keponakannya kandung hingga tak bernyawa lagi di perumahan Bumi Asri desa Saga kecamatan Balaraja, hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, sekira jam 02.15 wib, Perumahan bumi asri Blok C 5 No.4, Rt.011/002 Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangeran,

Awal kejadian sekitar pukul 02.00 wib, Pelaku (JS) paman korban mendatangi rumah korban yang beralamat tersebut di atas,  Pelaku (JS) menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, Pelaku (JS) menusuk di sekitar dada korban,  Saksi Sdr, Julione Siringo Ringo mendengar istri korban meminta tolong, selanjutnya saksi yang tinggal serumah dengan korban bangun dan mendatangi kamar korban yang berada di depan, saksi melihat pelaku (JS) saat menusuk korban pada bagian dada, dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku (JS) dari rumahnya, dilokasi kejadian salah satu warga perumahan Bumi Asri Saga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja, Respon cepat atas laporan tentang adanya kejadian itu segera gabungan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi TKP,  dengan kecepatan mendatangi tempat kejadian pelaku yg berusaha melarikan diri mencari tempat persembunyian dan belum jauh dari lokasi TKP berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Balaraja lalu diamankan dan digelandang ke Poksek Balaraja guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berhasilnya penangkapan diduga pelaku penusukan terhadap korban oleh pelaku (JS) dan diamankan di Polsek Balaraja maka dilakukan pengamanan dan olah Tkp dengan memasang garis polisi serta didapatkan barang bukti berupa sebilah pisau milik pelaku (JS) dengan sarungnya ditempat kejadian pisau miliknya dibuang di Tkp, selembar papan pintu yang rusak akibat terjangan kaki pelaku (JS) saat akan masuk kerumah korban, dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku (JS), mendata para saksi di Tkp. Selanjutnya terhadap tempat kejadian didatangkan team Identifikasi (Inafis) untuk olah Tkp dan terhadap korban Sardo Marganda Simanjuntak dilarikan ke Rumah Sakit untuk di Outopsi yang dilakukan tim forensik Bidang Dokes Polda Banten.

“Penyidik…” Dalam keterangan yang didapat dari Pelaku (JS) bahwa dirinya sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan sehingga pelaku (JS) merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan Pelaku (JS)  sendiri.

Lantaran ketesinggungan dan sakit hati pelaku (JS) terhadap keponakannya (korban) gelap mata dan merencanakan niat jahatnya sejak keluar dari alamat tempat tinggal : Perum Villa Balaraja Blok K 2, No. 12 A,  Rt. 09/05, Desa Saga kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang. pada pukul 22.00 Wib tgl 24 Februari 2022 sudah membawa pisau dgn tujuan untuk membunuh korban.

Terhadap pelaku saat ini  betdasarkan Lapora Polisi : Nomor : LP/B/174/II/ 2022/SPKT/Sek.Balaraja/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 25 Februari 2022. Telah dilakukan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340  KUHP yo 351 ayat (3) KUHP Pembunuhan Dengan Berencana Ancaman hukuman Penjara Seumur Hidup Dan Atau Pengiayaan  Mengakibatkan Kematian ancaman hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Herry Fitriyono selaku
Kapolsek Balaraja membenarkan kejadian pembunuhan yang di lakukan seorang paman berinisial (JS) kepada korban Sardo Marganda Simanjuntak  keponakannya sendiri. Dalam perkara yang ditanganinya  proses penyidikan terhadap pelaku (JS) ditindak lanjuti  dengan segera berkas perkarannya ke JPU. “Ujarnya…”

Tinggalkan Balasan