Polres tangsel ungkap pembunuhan berencana

0
355

Penabanten.com, Tangsel – polres tangerang selatan lakukan press releas kasus pembunuhan berencana, yang di gelar langsung oleh kasat reskrim Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si., MH. dan didampingi oleh Kanit PPA Iptu Sumiran, SH, Kasubag Humas Iptu Sugiyono dan KBO Reskrim Ipda Winarno di halaman Mapolres Tangsel Selasa, 23/4/2019.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan pengeroyokan maut itu bermula saat para pelaku dan korban terlibat saling ejek di Facebook. Mereka kemudian membuat janji untuk tawuran di lokasi Jalan Bukit Raya, Ciputat, pada Jumat (19/4).

Saat hari nahas itu, korban datang ke lokasi hanya dengan dua orang temannya. Sedangkan 14 pelaku datang beramai-ramai dan membawa senjata tajam, seperti celurit, nah pada kejadian itu pelaku menghabiskan nyawa Korban.ungkap Alexander.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 178 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara, untuk tiga orang pelaku yang masih di bawah umur proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan UU Perlindungan Anak.

“Perlu diperhatikan pemberlakuan sistem perlindungan anak, bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun. Kita juga akan berkoordinasi dengan sekolah terkait hak pendidikan anak-anak ini,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut Polres Tangerang Selatan mengamankan barang bukti,1(satu) potong kaos lengan pendek warna merah yang kondisinya sudah berlubang dan terdapat noda darah, 1(satu) potong jaket warna biru yang kondisinya sudah berlubang dan terdapat noda merah, 1(satu) potong celana jeans warna biru yang terdapat noda darah, 1( satu) potong celana dalam warna abu-abu yang terdapat noda darah, 7 (tujuh) bilah celurit yang ada gagangnya, serta 6 (enam) bilah celurit tanpa gagang.

Penangkap tujuh remaja yang terlibat pengeroyokan maut yang menewaskan Steven (22) warga Ciputat, pelaku berinisial, BTG (16), FJR (17), ROW (17), ROW (17), Tedy (19), Tanto (21), Farhan (20), Dimas (19), membunuh korban dibantu tujuh orang rekannya yang kini masih buron. (uj/end).

Tinggalkan Balasan