Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini sebagai terobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya, di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya nanti, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menyebut tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat baik terhadap antrean maupun pembukaan loket khusus. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Berita Terakait

Silaturahmi Bareng Kajati, Gubernur Banten Andra Soni Bicara Program Pembangunan
Wagub Dimyati Apresiasi Polda Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Parlemen Prefektur Mie Jepang
Eksekusi Cepat Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Pasar Murah Khusus Ribuan Pengemudi Ojol
Warga Sambut Baik Rekonstruksi Ruas Jalan Teluknaga–Dadap oleh Pemprov Banten
Wagub Dimyati Harap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Perkuat SDM Unggul di Banten
Tutup Popda XII Tahun 2026, Gubernur Andra Soni Targetkan Ekosistem Pembinaan Olahraga
Lepas Kontingen Pesparawinas XIV, Gubernur Andra Soni Harap Banten Raih Hasil Terbaik

Berita Terakait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Silaturahmi Bareng Kajati, Gubernur Banten Andra Soni Bicara Program Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Wagub Dimyati Apresiasi Polda Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Parlemen Prefektur Mie Jepang

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:25 WIB

Eksekusi Cepat Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Pasar Murah Khusus Ribuan Pengemudi Ojol

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:08 WIB

Warga Sambut Baik Rekonstruksi Ruas Jalan Teluknaga–Dadap oleh Pemprov Banten

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:37 WIB

Wagub Dimyati Harap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Perkuat SDM Unggul di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:17 WIB

Tutup Popda XII Tahun 2026, Gubernur Andra Soni Targetkan Ekosistem Pembinaan Olahraga

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:32 WIB

Lepas Kontingen Pesparawinas XIV, Gubernur Andra Soni Harap Banten Raih Hasil Terbaik

Berita Terabru